Rabu, 30 Oktober 2024

Organisasi Masyarakat Sipil Respon Komitmen Harita Group untuk Tak Lakukan Aktivitas Komersial di Long Isun

Koresponden:
Alamin
Rabu, 16 Oktober 2024 15:28

Masyarakat Adat beserta organisasi-organisasi lingkungan dan HAM menolak kegiatan penebangan kayu dan aktivitas komersial di wilayah Long Isun/Foto: ran.org

DIKSI.CO - Organisasi Masyarakat Sipil buka suara terkait komitmen Harita Group untuk tidak melakukan penebangan kayu dan aktivitas komersial di wilayah Long Isun, yang terletak di Kabupaten Mahakam Ulu, Kalimantan Timur (Kaltim).

Keputusan yang diambil Harita Group tersebut merupakan hasil dari advokasi selama satu dekade yang dilakukan oleh Masyarakat Adat beserta organisasi-organisasi lingkungan dan HAM.

“Berkomitmen untuk menunda kegiatan penebangan (mempertahankan status quo) di wilayah yang diklaim oleh masyarakat Long Isun dan Naha Aruq,” Demikian pernyataan Harita Group melalui perusahaan kayunya PT. RMTK, dan melalui perusahaan bisnis kelapa sawitnya, Bumitama Agri, 

Pernyataan itu kemudian diikuti oleh Harita Group yang mengeluarkan pernyataan terbaru pada bulan September 2024.

Mereka mengumumkan komitmennya tidak akan melakukan aktivitas komersial apa pun di wilayah Adat Long Isun.

“Area tersebut ditandai sebagai zona terlarang untuk menghindari potensi eskalasi sengketa lahan yang ada," ucapnya.

Terkait hal itu, koalisi LSM di Samarinda seperti Walhi Kaltim dan Perkumpulan Nurani Perempuan (PNP) buka suara.

Direktur Eksekutif PNP, Martha Doq menyambut baik keputusan Harita Group tersebut.

Martha Doq berharap tidak ada lagi eksploitasi lebih lanjut atau upaya bisnis lainnya atas tanah mereka.

“Kami menyambut baik keputusan Harita Group untuk menghindari penebangan hutan di wilayah Long Isun, namun ini baru permulaan. Kami akan terus bekerja sama dengan masyarakat Long Isun untuk memastikan bahwa komitmen ini dihormati dan tidak ada lagi eksploitasi lebih lanjut atau upaya bisnis lainnya atas tanah mereka. Keberlanjutan yang nyata hanya mungkin terjadi ketika hak-hak masyarakat adat dilindungi dan masyarakat Long Isun mendapatkan pengakuan dan perlindungan hukum atas wilayah dan hutan adat mereka,” tegasnya.

Pengumuman tersebut merupakan berita baik bagi masyarakat Long Isun, yang secara konsisten menuntut pengakuan atas hak-hak tanah adat mereka.

Sayangnya, pernyataan tersebut tidak diikuti dengan upaya perusahaan untuk mengeluarkan wilayah Long Isun dari izin konsesinya.

Hal itu disampaikan Direktur Eksekutif WALHI Kaltim, Fathur Roziqin Fen.

“Komitmen terbuka dari perusahaan ini seharusnya mendorong tindakan proaktif pemerintah daerah untuk mempercepat proses pengakuan masyarakat adat long Isun dan mendorong pemerintah pusat untuk segera menetapkan wilayah adat Long Isun ke dalam wilayah indikatif hutan adat," ucapnya.

Sebelumnya, pada 2014, sebuah konflik besar terjadi ketika PT Kemakmuran Berkah Timber (PT KBT) dan PT Roda Mas Timber Kalimantan (PT RMTK), yang berada di bawah kendali konglomerat Harita Group, mulai menebang hutan adat masyarakat Long Isun tanpa Persetujuan Atas Dasar Informasi di awal Tanpa Paksaan (PADIATAPA).

Para pemimpin masyarakat mengambil sikap untuk mempertahankan hutan mereka dan dihadapkan pada intimidasi dan kriminalisasi.

Operasi penebangan di lapangan berhenti setelah konflik meningkat pada akhir tahun 2014 dan sebuah kesepakatan dicapai pada tahun 2018 yang mencakup komitmen dari PT. KBT– salah satu dari dua perusahaan untuk melakukan moratorium penebangan.

Namun, setelah kesepakatan tersebut, masyarakat Long Isun masih sangat khawatir bahwa di masa depan PT. KBT dan/atau PT. RMTK akan kembali menebang hutan-hutan tersebut atau mencari keuntungan dari konsesi mereka melalui skema lain dengan mengorbankan hak-hak Masyarakat Adat Long Isun, karena kedua perusahaan tersebut masih memiliki konsesi yang dialokasikan oleh pemerintah dan memberikan mereka hak untuk menebang 21.443 hektar hutan di wilayah mereka.

Menanggapi kuatnya tekanan masyarakat bersama koalisi LSM di Samarinda seperti Walhi Kaltim, AMAN Kaltim, LBH Samarinda, Pokja 30 dan Perkumpulan Nurani Perempuan (PNP), dan lembaga internasional lainya.

Pada bulan Oktober 2023, Harita Group melalui perusahaan kayunya PT. RMTK, dan melalui perusahaan bisnis kelapa sawitnya, Bumitama Agri menyampaikan komitmennya untuk menunda kegiatan penebangan di wilayah Long Isun. (*)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews