DIKSI.CO, SAMARINDA - Menurut penilaian Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus (DN KEK), KEK Maloy Batuta Trans Kalimantan (MBTK) masuk kategori berjalan lambat dari seluruh pencanangan kawasan ekonomi khusus di Indonesia.
Untuk itu, DN KEK memberikan batas waktu hingga Mei 2022 ini untuk pengelola KEK Maloy mendapat investor.
Jika tidak, maka KEK Maloy terancam kehilangan status kawasan ekonomi khususnya.
Merespon hal tersebut, Komisi II DPRD Kaltim memberikan perhatian serius.
Nidya Listiyono, Ketua Komisi II DPRD Kaltim menilai pihaknya sudah memanggil pihak Perusda MBS dan pihak PT KEK Maloy untuk menindaklanjuti pengelolaan KEK Maloy.