DIKSI.CO, KUKAR - Nasib Edi Damansyah di pentas pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kutai Kartanegara (Kukar) hampir dipastikan tak bisa berlanjut.
Sebagai petahana di Kukar, Edi Damansyah masih berupaya memastikan langkahnya ke gelanggang kontestasi Pilkada 2024.
Namun dengan terbitnya PKPU Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota untuk Pilkada 2024 akan menjadi hambatan bagi Edi Damansyah untuk kembali bertarung di Pilkada Kukar.
Pengamat Hukum yang juga akademisi di Universitas Mulawarman (UNMUL), Warkhatun Najidah S.H., M.H., turut memberikan pandangannya terkiat hal ini.
Menurutnya, petahana di Pilkada Kukar sudah harus mengembangkan karir politiknya ke ranah yang lebih tinggi.
Bukan hanya mempertimbangkan suara PDIP dan elektabilitasnya, tetapi dalam perspektif hukum untuk kembali maju pada Pilkada Kukar, petahana tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam PKPU 8/2024 pasal 14 huruf m dan 19.
“Artinya sudah jelas dalam aturannya kan, bahwa belum memenuhi syarat,” sebutnya, Rabu (3/7/2024).
Najidah juga memberikan pandangan hukumnya, bahwa PKPU 8/2024 jelas mengikuti aturan yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).