Jumat, 22 November 2024

NA Jadi Tersangka Tunggal Kasus Aborsi, Disanksi Pasal Berlapis Terancam 10 Tahun Penjara

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Kamis, 23 September 2021 12:6

FOTO : Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu, Iptu Fahrudi saat menyampaikan hasil perkembangan penyelidikan kasus aborsi ibu muda/Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Kasus aborsi yang mengegerkan warga Jalan Wolter Monginsidi, Gang 2, RT 22, Kecamatan Samarinda Ulu, Rabu (22/9/2021) sore kemarin menemukan titik terang. Dari hasil penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara, Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu menetapkan ibu muda berinisial NA (25) sebagai pelaku tunggal yang telah berstatus tersangka

Penetapan tersangka tersebut resmi diberikan setelah pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap lima saksi. Di antaranya, Ibu tersangka, pacar tersangka, pemilik indekos, ketua RT, dan salah satu tetangga kos tersangka.

Salah satu saksi yang merupakan mantan kekasih tersangka, yakni pria berinisial YR (26) di markas Polsek Samarinda Ulu, Kamis (23/9/2021) tidak mengelak jika janin tersebut merupakan buah hubungannya bersama NA. 

Alkisah, YR mula-mula menceritakan pertama kali ia berkenalan dengan NA. Yakni berawal dari media chatting.

"Setelah kenalan, kemudian kami ketemu dan si dia (NA) memberikan nomor kontak whatsappnya," ungkap YR kepada awak media.

Setelah lama menjalin hubungan, tiba-tiba tersangka memblokir nomor telepon YR dengan alasan bahwa si tersangka sudah memiliki pasangan baru.

"Saya sempat marah kenapa nomor saya diblokir, Kemudian saya tanya balik ternyata alasannya dia sudah punya pasangan baru," terangnya.

Disinggung mengenai apakah dirinya mengetahui atas kehamilan NA, YR mengaku sudah mengetahui. Bahkan YR sebenarnya ingin bertanggung jawab atas kehamilan tersebut.

"Saya sudah sampaikan kepada keluarga di sana, Tapi saat saya mau bertanggung jawab malah ditolak keluarga NA, malah saya dimaki dan dihina," imbuhnya.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews