DIKSI.CO, SAMARINDA - Sejumlah 1.357 botol miras berbagai merk dimusnahkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda di halaman parkir Balaikota Samarinda, Kamis (16/12/2021).
Ribuan botol miras tersebut merupakan hasil dari operasi penertiban yang dilakukan oleh tim Satpol PP Samarinda.
Wakil Wali Kota Samarinda Rusmadi memimpin langsung kegiatan pemusnahan miras-miras ilegal tersebut.
Rusamdi mengatakan, kegiatan ini dalam rangka menyambut Hari Bela Negara yang jatuh pada 17 Desember 2021.
"Saya atas nama Pemerintah Kota Samarinda mengucapkan terima kasih atas kerja keras jajaran Satpol PP bersama instansi terkait lainnya yang telah bekerja keras untuk terus menekan peredaran miras di kota ini," ujar Rusmadi.