DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Pemkot Balikpapan resmi mengumumkan pemberlakuan PPKM Mikro dengan dikeluarkannya Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 330/392/Pem Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Dan Kota Untuk Pencegahan, Pengendalian dan Penanganan Pandemi Covid-19 di Kota Balikpapan.
Pelaksanaan kebijakan PPKM Mikro ini akan diterapkan selama 14 hari, yaitu mulai tanggal 13 Februari sampai dengan 27 Februari 2021 mendatang.
Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi, mengkonfirmasi bahwa saat PPKM Mikro ini tidak akan ada penutupan total seperti kebijakan Kaltim Steril minggu lalu, hanya saja perlu pembatasan agar tidak menyebarkan Covid-19.
"Tidak ada lagi penutupan, yang ada pembatasan saja dan ada pengecualian, jadi pasar, mall, warung, bisa buka tapi ada pembatasan yang harus dipatuhi terutama prokesnya," katanya saat pencanganan dan penerapan PPKM Skala Mikro, di Perumahan Batakan Asri Manggar Balikpapan Timur, Jumat (12/2/2012).
Pada PPKM Mikro kali ini ada 17 poin penting yang harus dimengeti oleh masyarakat, salah satunya ditekankan bahwa pada zona lingkungan, khusus pada Taman Tiga Generasi, lalu lintas Sepinggan, Bekapai dan Halaman BSCC DOME harus ditutup, dikecualikan untuk para pedagang kaki lima (PKL).
Diketahui saat ini sudah ada 5 RT dari total 1.669 RT di Kota Balikpapan yang dalam 7 hari terakhir yang terdapat kasus terkonfirmasi positif Covid-19 sebanyak 5-10 rumah.
Dengan itu pihaknya meminta bantuan organisasi perangkat daerah (OPD) setempat untuk mengawasi dan menjaga ketat aktivitas masyarakat setempat.
"Jadi pak RT yang juga sebagai Satgas harus melaporkan pendatang yang keluar masuk di lingkungan tersebut," kata Rizal.
Terhitung Jumat (12/2/2021) terjadi penambahan 129 kasus tekonfirmasi positif Covid-19. Sehingga total pasien positif 11.427 kasus, positif dirawat rumah sakit 473 kasus, yang menjalani isolasi mandiri 1139 kasus, pasien sembuh 9398 kasus, positif meninggal 417 kasus. (tim redaksi Diksi)