DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Pembatasan jam malam di Kota Balikpapan akan dimulai besok Senin (7/9/2020) sesuai dengan surat edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 100/438/Pem.
Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi, mengingatkan kepada warga terkait hal ini agar dapat mematuhi kebijakan yang telah ditetapkan Pemerintah Kota Balikpapan.
"Saya ingin ingatkan bahwa mulai besok akan diberlakukan jam malam diseluruh Balikpapan. Aktivitas masyarakat hanya dibatasi sampai jam 22.00 Wita malam," kata Rizal kepada awak media, Minggu (6/9/2020).
Pembatasan jam malam ini sebagai upaya untuk meminimalisir aktivitas masyarakat di malam hari yang berpotensi menyebaran Covid-19 di sektor usaha seperti restoran maupun cafe-cafe.
Diketahui juga selain sektor usaha, Pemkot Balikpapan juga akan membatasi aktivitas masyarakat pada malam hari di Lapangan Merdeka yang kerap menjadi tempat perkumpulan anak muda Balikpapan.
"Saya mohon pengertian masyarakat semuanya. Terutama masyarakat yang beraktifitas, pertokoan, jualan makanan, barang-barang. Sekali lagi aktifitas masyarakat diberi waktu sampai jam 22.00 WITA malam," katanya.
Rizal berharap hal ini dapat ditaati oleh masyarakat Kota Balikpapan demi menekan angka kasus terkonfirmasi positif Covid-19 dan dapat menimbulkan klaster baru.
"Kami mohon ini diikuti oleh masyarakat, menjadi perhatian demi usaha kita menghentikan atau mengurangi seminimal mungkin warga yang terpapar Covid-19," katanya.
Terhitung hari ini terdapat penambahan 37 kasus positif baru. Sehingga per Minggu (6/9/2020 total pasien yang terkonfirmasi positif mencapai 2.171 kasus.
Dengan 1288 orang telah sembuh, 245 orang yang rawat di rumah sakit, 485 orang yang isolasi mandiri dan 142 orang yang meninggal dunia. (tim redaksi Diksi)