Sabtu, 6 Juli 2024

MUI Terbitkan Fatwa Salat Idulfitri Bisa Dilaksanakan di Rumah saat Corona

Koresponden:
Yudi Syahputra
Kamis, 14 Mei 2020 11:16

Ilustrasi salat Id./ Sumber Islampos

DIKSI.CO, SAMARINDA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa tentang panduan Kaifiat Takbir dan salat Idulfitri 1441 Hijriah di saat pandemi Covid-19. Fatwa tersebut tertuang dalam fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 dan diterbitkan pada Rabu (13/5/2020).

Mengenai hal itu, Ketua MUI Samarinda Zaini Naim mengatakan bahwa fatwa tersebut menjelaskan jika kasus konfirmasi Covid-19 di suatu wilayah masih meningkat tinggi, maka salat Idulfitri dapat dilaksanakan di rumah.

"Covid-19 kan belum turun (angka kasus penularannya). Jika melaksanakan di satu tempat yang sama. Berarti masyarakat tidak mengamalkan physical distancing," kata Zaini yang dihubungi melalui telepon seluler, Kamis (14/5/2020).

Zaini melanjutkan, salat Idulfitri di rumah memiliki ketentuan, yaitu untuk memakai khotbah boleh dilakukan boleh juga tidak. Karena, kata Zaini, khotbah bersifat sunah dalam pelaksanaan salat Idulfitri.

"Berbeda halnya dengan khotbah salat Jumat yang hukumnya wajib dan tidak boleh tidak dilakukan. Kalau tidak khotbah, tidak salat Jumat namanya," sambungnya.

Selanjutnya, ia menambahkan salat Idulfitri bisa adakan khotbah jika yang melakukan salat di atas atau lebih dari 3 orang, sesuai jamaahnya. Katanya, jamaah dalam bahasa Arab bermakna lebih dari dua orang.

"Kalau hanya dua orang saja itu mas'na namanya. Misalnya, salat Id berduaan sama istri saja gak usah pakai khotbah," jelasnya. (tim redaksi Diksi)

Saefuddin Zuhri/Diksi.co

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews