Sabtu, 21 September 2024

Moda Transportasi Massal Dibuka Kembali, Dishub Kaltim Jelaskan Syarat Khusus Pelaku Perjalanan

Koresponden:
Achmad Tirta Wahyuda
Kamis, 7 Mei 2020 10:2

Plt Dishub Kaltim Hafid Lahiya, Kamis (7/5/2020)./IST

DIKSI.CO, SAMARINDA - Seluruh moda transportasi umum seperti pesawat terbang, kereta api, kapal laut, dan bus akan kembali beroperasi mulai Kamis, 7 Mei 2020.

Keputusan tersebut tertuang dalam Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idulfitri Tahun 1441 Hijriah dan Surat Edaran dari Menko Perekonomian yang telah diterbitkan oleh Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi.

Menanggapi edaran tersebut, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan (Plt Dishub) Kaltim Hafid Lahiya menjelaskan, inti dari penjabaran Permenhub dan Surat Edaran Menko Perekonomian itu adalah memberikan kelonggaran untuk moda transportasi kembali beroperasi.

Namun, peruntukannya tidak berlaku bagi para pemudik secara umum. Lantaran ada persyaratan khusus yang harus dilengkapi bagi para pengguna moda transportasi.

Sebagai contoh, pada poin persyaratan pengecualian, persyaratan perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta diwajibkan membuat surat tugas yang ditandatangani minimal setara dengan pejabat eselon II.

"Yang diperbolehkan menggunakan jasa transportasi hanya para pekerja seperti aparatur sipil negara (ASN), para pekerja di perusahaan BUMN dan perusahaan swasta," ujar Hafid Lahiya saat dihubungi Diksi.co via WhatsApp, Kamis (7/5/2020).

Lebih jelasnya sebagai berikut:

1. Menunjukkan surat tugas bagi ASN, TNI, Kepolisian Republik Indonesia yang ditandatangani oleh minimal pejabat eselon 2.

2. Menunjukkan surat tugas bagi pegawai BUMN/BUMD/UPT/SK/Organisasi non-pemerintah/Lembaga Usaha yang ditandatangani oleh Direksi/Kepala Kantor.

3. Menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan PCR test/Rapid test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan.

4. Bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta harus membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai dan diketahui oleh Lurah/kepala daerah setempat.

5. Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah).

6. Melaporkan perjalanan (jadwal keberangkatan, jadwal pada saat berada di daerah penugasan, serta waktu kepulangan).

"Jadi pada perinsipnya, khususnya Dinas Perhubungan mendukung apa yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, yang jelas aturan ini ada kelonggaran tetapi ada persyaratan khusus. Yang jelas juga tidak mengakomodasi untuk mudik," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)

Saefuddin Zuhri/Diksi.co

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews