Sabtu, 5 Oktober 2024

Miris, PKL Pasar Sungai Dama Diduga Diminta Setor Uang Keamanan untuk Siskamling

Koresponden:
Achmad Tirta Wahyuda
Kamis, 2 Juni 2022 11:19

Kegiatan pembongkaran lapak pedagang di kawasan Jalan Otto Iskandar Dinata, Kecamatan Samarinda Ilir, Kamis (2/6/2022).

DIKSI.CO, SAMARINDA - Pembongkaran lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang Jalan Otto Iskandar Dinata, Kecamatan Samarinda Ilir pada, Kamis (2/6/2022) berjalan lancar tanpa adanya gesekan yang berarti dengan para pemilik lapak dagangan.

Kendati demikian, salah satu pedagang bernama Dedi (23) membuka fakta mencengangkan.

Dirinya dan para pedagang lainnya hampir satu tahun ini diminta menyetorkan uang keamanan kepada oknum RT setempat. 

Nilainya pun tidak kecil. Setiap satu bulan sekali para pedagang menyetor uang Rp 100 ribu.

"Selama ini ada bayar untuk uang keamanan siskamling (sistem keamanan lingkungan) setiap bulan. Satu bulan 100 (ribu). Semua pedagang setor ke RT. Biasanya juga mengambil ke sini," ungkapnya kepada awak media, Kamis (2/6/2022).

Dedi menyayangkan iuran yang setiap bulan ia dan para pedagang lain setorkan tidak sesuai dengan peruntukannya. 

Ia mengaku bahwa selama ini tidak pernah ada petugas dari RT setempat yang menjaga lapak-lapak mereka.

"Tapi itu juga rondanya gak sampai ke sini juga. Malah di sini baru sekitar 3 bulan lalu kemalingan motor," bebernya.

Sementara itu, ditanya apakah ada oknum pemerintah yang meminta retribusi langsung kepada pedagang, Dedi memastikan tidak ada.

"Gak ada mas. Cuman itu iuran siskamling," ucapnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bidang Perundang-Undangan Daerah, Satpol PP Samarinda, Herry Herdani mengaku belum mendapat informasi tersebut.

Kendati demikian, jika ada laporan langsung dari masyarakat disertai bukti autentik hal tersebut akan didalami oleh Satpol PP Samarinda.

"Belum ada pak (laporan,red). Yang jelas akan kita tindak pak. Namun harus ada bukti yang kuat. Untuk sanksinya itu berkas terkait laporan akan kita tingkatkan ke pengadilan," ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp.

Herry menegaskan, transaksi pungutan liar tidak dapat dibenarkan. Sebab itu jika ada laporan masyarakat maka pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pemilik wilayah di tingkat kecamatan.

"Ya kita akan koordinasikan ke pemilik wilayah dulu baru kita coba penuhi bukti-buktinya. Kalau dugaannya kuat dan ada bukti autentik baru kita proses," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews