DIKSI.CO, SAMARINDA – 10 calon jemaah haji furoda asal Kabupaten Berau dari agensi keberangkatan PT Arrahman Berkah Wisata menuntut pengembalian dana sebesar Rp 1,5 miliar yang telah disetorkan sejak tahun 2020 lalu.
Diceritakan Yuliani yang didamping Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda Berani awal mula permasalah terjadi pada dua tahun silam. Saat dirinya berkenalan dengan kepala cabang PT Arrahman Berkah Wisata di Samarinda, yakni saudara HMS.
Saat itu HMS menawarkan pekerjaan bagi Yuliana untuk menjadi koordinator perekrutan calon jemaah haji. Dari setiap calon jemaah yang berhasil dihimpun, Yuliana dijanjikan fee senilai Rp 10 juta.
Selain itu Yuliani pun ditawari pemberangkatan ibadah haji gratis jika berhasil menghimpun lebih dari tiga calon jemaah.
"Saat itu saya langsung ngecek di situs umrahcerdas.kemenag.go.id untuk memastikan legalitas agensi itu dan PT Arrahman Berkah Wisata resmi terdaftar dengan nama direktur Ade Darmawan," ucap Yuliani dalam konferensi persnya, Rabu (12/10/2022) kemarin.
Singkat cerita, selama tahun 2020 Yuliani berhasil mengumpulkan tujuh calon jemaah haj dan dijanjikan keberangkatan pada tahun 2021. Namun, keberangkatan gagal dikarenakan pandemi covid-19 yang tak kunjung mereda kala itu.
"Calon haji saat itu menuntut pengembalian dana karena enggak jadi berangkat, jadi bulan Juni 2021 pak haji (HMS) datang ke Berau sama temannya yang katanya sebagai salah satu manajemen PT. Arrahman. Saat itu dia kembali menjanjikan keberangkatan haji di bulan Maret 2022. Ada surat pernyataannya juga," bebernya.