DIKSI.CO, SAMARINDA - Pemerintah pusat menyetujui dana bagi hasil (DBH) sawit, turut ditransfer ke daerah penghasil.
Hal itu tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Pemerintah pusat akhirnya menyetujui pemberian transfer dana dari sektor industri sawit kepada daerah.
Isran Noor, Gubernur Kaltim, mengungkap SBH sawit untuk daerah penghasil, telah masuk dalam struktur APBN.
"Sekarang (DBH sawit) sudah masuk dalam struktur APBN. Seluruh anggaran di 2023," kata Isran, beberapa waktu lalu.
Diproyeksi DBH sawit yang akan ditransfer pusat ke daerah mencapai Rp3,7 triliun. Dari jumlah itu akan dibagi ke seluruh daerah penghasil sawit di Indonesia, termasuk Kaltim.
"Nanti ditransfer Rp3,7 triliun, akan masuk Kaltim, lumayan lah ada tambahan
Sekitar ada 12 provinsi penghasil jadi Rp3,7 triliun dibagi kira-kira lumayan lah," paparnya.
Sementara itu, Ismiati, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim, memaparkan penyaluran DBH sawit telah masuk dalam arah kebijakan umum Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) tahun anggaran 2023.
Untuk itu, dirinya memastikan transfer DBH sawit dapat terealisasi tahun depan.
"Menteri Keuangan, Ibu Sri Mulyani telah menginformasikan tahun 2023 akan direalisasikan DBH sawit," ungkap Ismiati.
Meski begitu, belum diketahui berapa besaran nominal BDH sawit yang akan diterima Kaltim.
Nantinya, nominal ditetapkan berdasarkan indikator perhitungan yang akan menjadi pertimbangan dalam pembagian DBH.
"Kita tidak tahu berapa kisarannya, karenakan ada indikator perhitungannya. Seperti luasan perkebunan yang kita miliki dan sebagainya. Kita belum tahu, karena ini baru pertama," jabarnya. (tim redaksi Diksi)