DIKSI.CO - Masih Ramadhan dan Lagi PSBB, 34 PSK di Gang Royal Diangkut Petugas
Aparat kepolisian Polres Metro Jakarta Utara menciduk puluhan Pekerja Seks Komersial ( PSK ).
Dalam suasana masih bulan puasa Ramadhan 1441 H ada sekitar 34 PSK yang diangkut oleh petugas dari lokalisasi Gang Royal yang berlokasi di Penjaringan, Jakarta Utara.
Puluhan PSK itu nekat melakukan praktik di tengah penerapan PSBB DKI Jakarta serta di momen bulan suci Ramadhan 2020.
Mereka digerebek petugas Tim Tiger Polres Metro Jakarta Utara pada Rabu (20/5/2020) dini hari tadi.
Nah, pasca kejadian itu bisa dilihat bagaimana suasana dalam kamar dan gang royal.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto menjelaskan, pihaknya mengamankan 34 PSK dari Gang Royal dari penggerebekan yang dilakukan dini hari tadi.
"Jumlah PSK yang ada di sana ada 34 orang," kata Kombes Budhi Herdi Susianto dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (20/5/2020).
Puluhan PSK tersebut diamankan dari lima kafe prostitusi yang ada di Gang Royal.
Kelima kafe tersebut yakni Kafe Sekar Wangi, Kafe Andani, Kafe Dur, Kafe Endang, dan Kafe Arema.
Menurut polisi, dari puluhan PSK yang diamankan, dua orang diantaranya gadis dibawah umur.
"Dua di antaranya adalah anak-anak yang masih di bawah umur. Perempuan jenis kelaminnya," ucap Budhi.
Polisi Menemukan 17 Pengunjung
Ada pula 34 Pekerja Seks Komersial (PSK) yang turut diamankan dari kafe-kafe tersebut. Dua di antaranya masih di bawah umur.
Sementara untuk pihak pengelola, polisi mengamankan empat orang yang sudah dijadikan tersangka.
"Pada saat kami datang kami bisa membuktikan ada dugaan tindak pidana yang terjadi di situ sehingga kami melakukan penangkapan," jelas Budhi konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Rabu (20/5/2020).
Begini penampakan Gang Royal Rawa Bebek :
Puluhan PSK tersebut diamankan dari lima kafe prostitusi yang ada di Gang Royal.
Terancam 15 Tahun Penjara
Para tersangka terancam disanksi pidana 15 tahun penjara
Merka dijerat pasal 76 jo 83 UU 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto pasal 2 ayat 1 dan 2 UU nomor 1 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
"Terhadap mereka ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," ucap Budhi.
Empat Orang Ditetapkan Tersangka
Aparat kepolisian Polres Metro Jakarta Utara menetapkan empat orang tersangka dalam kasus penggerebekan lokalisasi Gang Royal.
Empat orang tersebut terdiri dari pengelola kafe, pekerja kafe, dan pelanggan PSK di bawah umur.
Keempat orang tersangka masing-masing berinisial R, UP, AJ, dan RD.
Mereka ditetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana perdagangan anak di bawah umur
"Jadi ada empat tersangka yang kami tetapkan dalam pelanggaran tindak pidana baik tindak pidana baik TPPO (tindak pidana perdagangan orang) maupun KUHP," jelas Kombes Budhi Herdi Susianto.
Polisi Pastikan Terjadi Aktivitas Prostitusi
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto memastikan jika masih berlangsung aktivitas prostitusi saat pihaknya melakukan penggerebekan di lokalisasi Gang Royal.
Polisi menemukan ada 17 pengunjung di dalam lima kafe tersebut.
Ada pula 34 Pekerja Seks Komersial (PSK) yang turut diamankan dari kafe-kafe tersebut. Dua di antaranya masih di bawah umur.
Sementara untuk pihak pengelola, polisi mengamankan empat orang yang sudah dijadikan tersangka.
"Pada saat kami datang kami bisa membuktikan ada dugaan tindak pidana yang terjadi di situ sehingga kami melakukan penangkapan," jelas Budhi konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Rabu (20/5/2020).
Tampak sebuah bilik kamar dengan kondisi temaram, kasur motif bunga dan tempat sampah. Begini penampakan kasur di bilik kamar Gang Royal :
Artikel ini telah tayang di banjarmasinpost.co.id dengan judul Penampakan Kasur di Bilik kamar Dan Gang Royal Rawa Bebek, Pasca 34 PSK Diciduk, https://banjarmasin.tribunnews.com/2020/05/20/penampakan-kasur-di-bilik-kamar-dan-gang-royal-rawa-bebek-pasca-34-psk-diciduk?page=all.