DIKSI.CO, BALIKPAPAN - DPRD Kota Balikpapan turut berfokus pada penanganan anak jalanan (anjal) dan juga gelandangan pengemis (gepeng) yang kehadirannya semakin menjamur ada di Kota Balikpapan.
Menurut Anggota Komisi I DPRD Balikpapan, Iwan Wahyudi, adanya anjal dan gepeng ini sudah pasti melanggar hukum, dan sering kali dijumpai di lampu merah atau di jalan umum dengan banyak masyarakat.
"Marak sekali anak jalanan yang menjual tisu hingga mengamen, sudah pasti ini melanggar Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban Umum," kata Anggota Komisi I DPRD Balikpapan Iwan Wahyudi, Senin (27/3/23).
Hal ini harus dipertegas, dengan dibina oleh dinas terkait agar Kota Balikpapan menjadi kota yang tertata rapih dan menjadi kota yang layak huni.
"Pemerintah harus melakukan penindakan dengan konsisten supaya keberadaan anjal dan gepeng tidak semakin marak," ujarnya.
Selain binaan dari Pemerintah Kota Balikpapan, peran orang tua juga diperlukan agar anak dapat terkendali dan diberikan edukasi untuk dapat menuntut ilmu sebagaimana mestinya tugas seorang anak.
“Kami juga mengimbau orang tua agar lebih memperhatikan anaknya, karena orangtua berperan sangat penting. Dinas terkait bisa memberikan edukasi pada orangtua, atau bahkan bisa memberikan sanksi," katanya.
Iwan Wahyudi mengatakan, untuk anjal yang berasal dari luar Balikpapan, pemerintah bisa memulangkan mereka ke daerah asal, namun akan terus dipelajari mekanisme dan prosesnya, agar anjal dan gepeng tidak kembali lagi. (Advertorial)