DIKSI.CO, SAMARINDA – Setelah sempat tertunda, putusan sela sidang gugatan pergantian antar waktu (PAW) Nursobah selaku Anggota DPRD Samarinda akhirnya dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Samarinda pada Senin (24/10/2022).
Pada bacaan putusan sela dipimpin Ketua Majelis Hakim Yulius Christian Handratmo, Rida Nur Karima, dan Jemmy Tanjung Utama sebagai Hakim Anggota itu, sidang gugatan Nursobah dipastikan akan terus berlanjut.
Dalam amar putusan sela majelis hakim, diketahui para pihak tergugat sempat mengajukan eksepsi dengan dua poin yaitu mengabulkan eksepsi pihak tergugat menyatakan gugatan pihak penggugat untuk tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijk Verklaard.
Namun eksepsi para tergugat ditolak untuk seluruhnya, dan majelis hakim menyatakan bahwa PN Samarinda berwenang untuk memeriksa dan mengadili gugatan perkara tersebut PAW Nursobah yang diajukan sejak awal September kemarin.
Selain menegaskan kelanjutan sidang perkara gugatan tersebut, majelis hakim dalam amar putusannya juga memerintahkan para pihak untuk mengajukan alat bukti dan menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir.
“Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim PN Samarinda,” ucap Hakim Ketua Yulius Christian Handratmo dalam amar putusan yang disampaikan Senin (24/10/2022).
Untuk diketahui, pertimbangan putusan sela juga berdasarkan eksepsi pihak tergugat yang tidak menyertakan alat bukti yang menyatakan bahwa masalah PAW Nurosbah sebagai Anggota DPRD Samarinda telah dibawa atau diselesaikan pada jenjang Mahkamah Partai Politik, Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Sementara itu, Kuasa Hukum Nursobah, Agus S yang turut dikonfirmasi membenarkan putusan sela majelis hakim yang menyatakan menolak eksepsi pihak tergugat dan akan terus melanjutkan persidangan.
“Betul, dalam putusan sela eksepsi para tergugat ditolak. Jadi jadwal sidang tetap dilanjut bang,” singkat Agus.
Sementara itu, pihak tergugat yakni para elit PKS yang turut dikonfirmasi media ini masih belum memberikan tanggapannya terhadap hasil putusan sela PN Samarinda.
Sebagai informasi, berdasarkan SIPP PN Samarinda bahwa telah terdaftar perkara perdata oleh Nursobah terhadap 10 tergugat, dengan Nomor Perkara 151/Pdt.Sus-Parpol/2022/PN Smr. Nursobah pun meminta ganti kerugian materil dan imaterill dengan total senilai Rp 11 miliar.
Selain itu, meminta hakim agar memutuskan SK dari Tergugat nomor: 271/SKEP/DPP. PKS/2022, tanggal 11 Agustus 2022 tentang PAW Anggota DPRD Kota Samarinda tidak memiliki kekuatan hukum mengikat
Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat seluruh perbuatan atau keputusan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI terkait pemberhentian PENGGUGAT dari keanggotaan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat seluruh perbuatan atau keputusan para tergugat terkait proses peresmian pemberhentian penggugat sebagai anggota DPRD Kota Samarinda dari Fraksi PKS periode 2019-2024.
Memerintahkan Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX dan Tergugat X menunda proses pelaksanaan usulan peresmian pemberhentian penggugat sebagai anggota DPRD Kota Samarinda dari Fraksi PKS.
10 orang tergugat yakni :
1. Ahmad Syaikhu, Presiden PKS
2. Aboe Bakar Alhabsy, Sekretaris Jenderal PKS
3. Dedi Kurniadi Ketua DPW PKS Kaltim
4. Abdul Wahab Syahrani, Sekretaris DPW PKS Kaltim
5. Dimyati Musthofa, Ketua DPD PKS Samarinda
6. Ismail Latisi, Sekretaris DPD PKS Samarinda
7. Ketua DPRD Kota Samarinda
8. Komisi Pemilihan Umum (KPU)
9. Gubernur Kalimantan Timur
10. Wali Kota Samarinda
(tim redaksi)