Jumat, 22 November 2024

Majelis Hakim PN Samarinda Bacakan Putusan Sela, Sidang Gugatan Nursobah Dipastikan Terus Berlanjut

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Rabu, 26 Oktober 2022 7:46

Suasana sidang gugatan Nursobah di PN Samarinda yang memasuki agenda putusan sela dan ditetapkan perkara akan terus berlanjut. (IST)

DIKSI.CO, SAMARINDA – Setelah sempat tertunda, putusan sela sidang gugatan pergantian antar waktu (PAW) Nursobah selaku Anggota DPRD Samarinda akhirnya dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Samarinda pada Senin (24/10/2022).

Pada bacaan putusan sela dipimpin Ketua Majelis Hakim Yulius Christian Handratmo, Rida Nur Karima, dan Jemmy Tanjung Utama sebagai Hakim Anggota itu, sidang gugatan Nursobah dipastikan akan terus berlanjut.

Dalam amar putusan sela majelis hakim, diketahui para pihak tergugat sempat mengajukan eksepsi dengan dua poin yaitu mengabulkan eksepsi pihak tergugat menyatakan gugatan pihak penggugat untuk tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijk Verklaard.

Namun eksepsi para tergugat ditolak untuk seluruhnya, dan majelis hakim menyatakan bahwa PN Samarinda berwenang untuk memeriksa dan mengadili gugatan perkara tersebut PAW Nursobah yang diajukan sejak awal September kemarin.

Selain menegaskan kelanjutan sidang perkara gugatan tersebut, majelis hakim dalam amar putusannya juga memerintahkan para pihak untuk mengajukan alat bukti dan menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir.

“Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim PN Samarinda,” ucap Hakim Ketua Yulius Christian Handratmo dalam amar putusan yang disampaikan Senin (24/10/2022).

Untuk diketahui, pertimbangan putusan sela juga berdasarkan eksepsi pihak tergugat yang tidak menyertakan alat bukti yang menyatakan bahwa masalah PAW Nurosbah sebagai Anggota DPRD Samarinda telah dibawa atau diselesaikan pada jenjang Mahkamah Partai Politik, Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews