Selasa, 26 November 2024

Larangan Mudik bagi ASN, Sanksinya Apa?

Koresponden:
Irwan Wahidin
Selasa, 28 April 2020 7:6

Ilustrasi ASN./ IST

DIKSI.CO, BONTANG- Kebijakan larangan mudik kembali ditegaskan oleh pemerintah. Hukuman disiplin akan diberikan kepada mereka, aparatur sipil negara (ASN) yang nekat bepergian keluar kota atau melakukan aktivitas mudik.

Upaya pencegahan di lingkungan ASN ini sangat ditekankan untuk menekan angka kasus dan penyebaran corona virus disease (Covid-19) yang kian hari bertambah.

Di Bontang, kabar tersebut juga telah sampai kepada pejabat tinggi di lingkungan ASN. Namun, belum diketahui pasti hukuman seperti apa yang akan diberikan.

"Saya belum baca seluruhnya, cuma kami sesuai ketentuan, diikuti saja aturannya itu," ungkap Sekretaris Daerah Bontang Aji Erlinawati.

Adanya kebijakan penerapan hukuman disiplin ini mengacu pada Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 11/SE/IV/2020 tentang penjatuhan hukuman disiplin bagi warga yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah atau mudik, serta Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 46 Tahun 2020 yang pada pokoknya mengatur pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah atau mudik bagi aparatur sipil negara.

Terhitung sejak 9 April 2020 lalu, ASN dilarang untuk bepergian keluar daerah atau mudik. Pemantauan dan pengawasan dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) terhadap aktivitas pegawai di lingkungan masing-masing.

Demikian pula dengan penjatuhan hukum disiplin, pejabat berwenang menjatuhkan hukuman disiplin terhadap ASN yang terbukti melakukan pelanggaran.

"Pasti semua (ASN) sudah baca, yang namanya pedoman berupa instruksi yang keluar pasti kami pelajari dulu, di BKD juga dipelajari," ucap Aji.

Beberapa waktu lalu, sebelum surat edaran ini muncul, Pemerintah Kota Bontang telah memperingatkan para ASN untuk tidak melakukan perjalanan ke luar Bontang.

Melalui Surat edaran Sekretaris Daerah Nomor 840/465/BKPSDM.03 tanggal 16 Maret 2020 tentang Presensi ASN untuk Kesiagaan dan Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Selain itu, ASN dan keluarganya juga diminta tidak keluar kota ketika waktu libur kerja demi menjaga kesehatan dan mentaati imbauan yang telah diberikan.

Dalam surat tersebut, tertulis pula untuk beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) pelayanan publik yang masih tetap melayani masyarakat, bisa mengurangi tatap muka atau memberlakukan pelayanan secara daring.

Dikutip dari situs resmi Kemenpan-RB, Sekretaris Kemenpan-RB Dwi Wahyu Atmaji mengatakan, ASN harus bisa menjadi contoh bagi masyarakat, memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya mudik, serta mengajak masyarakat di lingkungannya untuk tidak mudik.

Atmaji juga menegaskan, ASN yang terbukti melanggar akan dikenai sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah No 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah No 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Selain mudik, Atmaji menjelaskan bahwa ASN dilarang mengajukan cuti selama berlakunya darurat Covid-19 yang mengancam kesehatan masyarakat. PPK diminta tidak memberikan izin cuti bagi ASN.

Namun cuti ini dikecualikan untuk PNS yang mengambil cuti melahirkan, cuti sakit, dan cuti alasan penting. Cuti juga diberikan untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang mengambil cuti melahirkan dan cuti sakit.

"Cuti alasan penting diberikan jika keluarga inti sakit keras atau meninggal dunia. Yang dimaksud keluarga inti adalah ibu, bapak, istri atau suami, anak, adik, kakak, mertua, dan menantu," terangnya. (tim redaksi Diksi)

Saefudddin Zuhri/Diksi.co

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews