Sabtu, 21 September 2024

Laporan Nurfadiah Istri Hasanuddin Mas'ud ke Irma Suryani, Pengamat Hukum Sebut Sapto Tak Layak Dijadikan Saksi

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Jumat, 27 Agustus 2021 12:4

FOTO : Pengamat hukum pidana Roy Hendrayanto menanggapi konflik antar Irma Suryani dengan Hasanuddin Masud dan Nurfaidah yang terus bergulir/Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Polemik Irma Suryani dengan Hasanuddin Masud dan Nurfadiah terus berlanjut. Seperti diketahui, kini kedua belah pihak telah saling memberi laporan resminya ke kepolisian. Irma Suryani melaporkan Hasanuddin Masud dan Nurfadiah terkait dugaan penipuan cek kosong.

Sementara Nurfadiah melaporkan Irma Suryani atas dugaan pemerasan dan perampasan surat berharga. Polemik keduanya pun mendapat sorotan para pengamat hukum pidana. 

Menanggapi laporan keduanya, Roy Hendrayanto yang juga akademisi Universitas 17 Agustus (Untag) Samarinda menuturkan jika hal tersebut merupakan hak dari setiap warga negara untuk mendapatkan perlindungan hukum. 

"Itu hak warga negara. Jadi silahkan saja jika kedua belah pihak menempuh jalur hukum. Dan nanti akan dibuktikan secara hukum, yang mana yang benar dan yang salah," ucap Roy, Jumat (27/8/2021).

Namun demikian, pengamatan Roy tak berhenti sampai disitu. Lebih jauh dikatakannya, dalam laporan Nurfadiah kepada Irma Suryani di Polda Kaltim tentang dugaan pemerasan dan pengancaman, penyidik Korps Bhayangkara harus bersikap cermat serta penuh kehati-hatian. 

Hal ini dikarenakan saksi yang dihadirkan kubu Nurfadiah, yakni Sapto Setyo Pramono yang juga menjabat Anggota DPRD Kaltim memiliki historis polemik dengan Irma Suryani sebagai terlapor.

"Dalam laporan Nurfadiah, Sapto dijadikan saksi, kalau saya jadi penyidik saya akan mengesampingkan pak Sapto. Karena ada hubungan historis yang akan memberatkan kesaksian. Cuman (secara aturan hukum) ya silahkan saja," kata Roy. 

Sebab historis konflik yang pernah terjadi antara Irma Suryani dengan Sapto ini menjadi alasan kuat Roy mengatakan hal demikian. Pasalnya, pada 2019 silam, Sapto pernah dilaporkan Irma Suryani terkait masalah piutang Rp2,5 miliar, namun kasusnya tidak berlanjut sebab polisi mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan alias SP3. 

"Sekarang tinggal tugas penyidik. Karena menurut saya, Sapto belum bisa dijadikan saksi. Dan itu ada dalam penjelasan teori hukum. Sebab pasti memberatkan. Tapi yang jelas boleh-boleh saja," imbuhnya. 

Bahkan masih menurut Roy, kesaksian Sapto dalam pelaporan Nurfadiah sejatinya sah saja untuk dilakukan. Namun demikian, Roy mengumpamakan jika ia bertugas sebagai penyidik, maka Sapto cukup diambil keterangannya tanpa diambil sumpahnya.

"Cukup diambil keterangannya saja. Itu pasti tidak akan objektif (kesaksian) hukumnya. Kalau akan timbul konflik kepentingan nantinya, itu pasti," tegas Roy.

Sementara dari pernyataan sebelumnya di kubu Nurfadiah melalui kuasa hukumnya, Saud Purba sempat mengutarakan jika posisi Sapto dalam pelaporan kliennya memiliki peranan penting. Lantaran menjadi saksi kunci.

"Sapto jadi saksi kunci siapa yang bisa membuktikan. Satu saksi bukan saksi loh ya. Kalau hanya Sapto aja itu belum bisa dianggap saksi," tambahnya. 

Hal ini dengan tegas diutarkan Roy sebab berpatokan pada asas hukum unus testis nulus tesis. Yang mana asas ini menyebutkan, keterangan saksi hanya berdiri sendiri tanpa dukungan alat bukti lainnya maka tidak memiliki kekuatan pembuktian. 

"Tapi hal ini juga berlaku pada ibu Irma. Dia juga harus bisa membuktikan (asas) unus testis ulus tesis. Saya yakin polisi akan bertindak netral dalam kasus ini. Apalagi sekarang polisi bermoto presisi. Dan tentunya kita harapkan polisi netral tidak berbicara kepentingan salah satu pihak. Polisi bukan betindak lamban tapi lebih kepada berhati-hati untuk menangani kasus ini," tandasnya.

Hal serupa pasalnya juga disampaikan Orin Gusta Andini yang berprofesi sebagai dosen di Fakultas Hukum, Universitas Mulawarman. Kata Orin, pelaporan kedua belah pihak merupakan hak konstituen setiap warga negara. 

"Tinggal bagaimana nanti polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk masing-masing kasus tersebut. Mengumpulkan alat bukti untuk selanjutnya diproses," jelas Orin. 

Hal ini tentu saja diharapkan bisa berlangsung secara profesional dan proporsional. 

"Karena harus menjunjung tinggi persamaan setiap warga negara. Sesuai dengan asas hukum equality before the law," tegasnya. 

Namun terlepas dari itu semua, Orin menyampaikan jika nantinya keputusan final terhadap polemik Irma Suryani dengan Hasanuddin Masud dan Nurfadiah ada di tangan majelis hakim ketika memasuki meja hijau. 

"Saya kira pengadilan lah nanti yang akan banyak berperan jernih melihat duduk persoalan dan menilai kausalitas keterangan para saksi. Meski keterangan saksi penting, tapi bukan satu-satunya pertimbangan menjatuhkan sebuah putusan. Sebah dinilai juga relevan atau tidak alat bukti dan keterangan saksi yang ada," pungkasnya. (tim redaksi Diksi) 

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews