DIKSI.CO, BALIKPAPAN – Seorang pria lanjut usia (lansia), bernama AB (53) di Balikpapan, Kalimantan Timur harus berhadapan dengan petugas kepolisian karena mencabuli dua orang bocah berusia 6 tahun.
Agar aksi cabulnya berjalan mulus, pelaku diketahui menggunakan modus iming-iming memberi eksrim Mixue kepada dua bocah malang tersebut.
"Pelaku ini dipanggil Kai sama anak-anak di sana, dia ini sering membelikan jajan para korban, termasuk dipesankan lewat aplikasi, dibelikan juga eskrim Mixue. Jadi akhirnya anak-anak ini sering main ke tempat Kai dan dicabuli,” ujar Kanit PPA Sat Reskrim Polresta Balikpapan Ipda Iskandar Ilham, Selasa (2/5/2023).
Selain jajan eksrim, kedua bocah juga diimingi uang jajan oleh pelaku. Lanjut dijelaskan polisi berpangkat balok emas itu, kalau lokasi kejadian berada di kediaman pelaku di Kecamatan Balikpapan Barat, Rabu (26/4/2023) kemarin.
Kasus terungkap, setelah teman korban menyampaikan apa yang dialami ke orang tuanya.
"Jadi kedua korban ini cerita ke teman-temannya. Kemudian temannya ini yang berikan informasi ke orang tua korban. Akhirnya orang tua korban bertanya ke anaknya dan dibenarkan," jelasnya.
Tak terima, orang tua korban pun melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Tak sampai 24 jam, polisi pun berhasil mengamankan pelaku.
"Kami tangkap malam itu setelah dilaporkan," tambahnya.
Sementara itu, Iskandar turut meluruskan isu yang beredar terkait korban yang dicabuli sebanyak 6 orang. Juga pelaku yang selama ini merupakan tukang ojek anak-anak.
"Itu yang beredar 6 anak tidak benar. Sejauh ini baru 2 korbannya. 3 orang tapi satu itu keluarganya tapi tidak melapor. Yang melapor baru 2. Tidak ada pemerkosaan juga. Dan pelaku bukan tukang ojek anak-anak untuk diantar ke sekolah," terangnya.
Saat ini pelaku telah diamankan di Rutan Mapolresta Balikpapan untuk penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan 82 UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Anggota masih menyelidiki (dugaan korban lainnya), kami juga akan berkoordinasi dengan UPTD PPA. Kalau ada korban lain silakan melapor. Kalau ancaman hukumannya 15 tahun penjara," pungkasnya. (tim redaksi)