DIKSI.CO, SAMARINDA - Memasuki hari ketiga, upaya proses pembongkaran rumah warga di bantaran sungai karang mumus (SKM) terus dilakukan Pemerintah Kota Samarinda.
Terhitung sudah 9 bangunan dan 1 baliho di sisi Jalan Dr. Soetomo berhasil dibongkar petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Samarinda.
Dalam giat ini, hadir Sekertaris Daerah Kota Samarinda Sugeng Chairuddin.
Sugeng mengatakan, pembongkaran ini merupakan inisiasi dari warga yang telah mendapatkan dana ganti rugi oleh Pemkot, kehadiran petugas berfungsi membantu dalam proses pembongkaran.
“60 orang sudah yang menerima, dan ini masyarakat membongkar sendiri, kita membantu aja,” kata Sugeng saat ditemui di lokasi penertiban, pada Kamis (9/7/20).
Lebih lanjut Sugeng menerangkan bahwa pembongkaran saat ini hanya rumah warga yang telah menerima ganti rugi.
Sisanya akan dieksekusi setelah mendapatkan kesepakatan pada saat hearing dengan DPRD Samarinda yang rencananya akan dilaksanakan siang ini.
“Nanti kan hearing, kita dengarkan nanti apa kata dewan. Saya sama anggota di sini cuma mengeksekusi bukan kebijakan. Kalau kebijakannya stop, ya kita stop,” tegas Sugeng.
Dalam upaya menghindari keributan, Sekda hanya menugaskan personel dengan jumlah terbatas yang sesuai dengan keinginan warga.
Tak lupa ia berterimakasih kepada warga yang telah mempersilahkan petugas untuk melakukan eksekusi rumah di dalam komplek pasar Segiri itu.
“Yang penting kita berterimakasih kepada warga pasar Segiri yang sudah memberikan peluang untuk kita mengeksekusi yang sudah mendapat ganti rugi,” ucapnya.
Di akhir, Sugeng menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melanjutkan pembongkaran sampai lokasi yang telah ditentukan oleh Pemkot dengan batas waktu yang belum ditentukan.
Targetnya sampai semua rumah tereksekusi.
“Yah sampai bersih lah, pokoknya gitu,” pungkasnya. (tim redaksi Diksi)