Senin, 25 November 2024

Lanjutan Sidang Gugatan Nursobah, Bukti Formil Jadi Penentu Putusan Majelis Hakim

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Sabtu, 15 Oktober 2022 12:18

Rakhmat Dwinanto Hakim Juru Bicara Pengadilan Negeri Samarinda memberi penjelasan terkait sidang gugatan Nursobah yang saat ini masih terus berproses. (IST)

DIKSI.CO, SAMARINDA – Sidang lanjutan gugatan pergantian antar waktu (PAW) Nursobah sebagai Anggota DPRD Samarinda saat ini sedang memasuki babak akhir persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.

Setelah pada sidang sebelumnya yang beragendakan duplik atau jawaban pihak tergugat terhadap gugatan Nursobah dengan Nomor Perkara 151/Pdt.Sus-Parpol/2022/PN Smr, selanjutnya sidang akan memasuki jadwal putusan sela dari majelis hakim yang akan digelar pada Kamis (20/10/2022) mendatang.

“Kita harus melihat bukti penyertaannya dulu. Dan kalau di dalam sidang perdata itu buktinya adalah surat-surat yang bersifat formi, dan itu nantinya (surat bersifat formil) yang digunakan sebagai pertimbangan majelis hakim dalam dasar dalam putusan sela-nya,” ucap Rakhmat Dwinanto selaku Hakim Juru Bicara PN Samarinda saat dikonfirmasi Sabtu (15/10/2022).

Lanjut diungkapkannya, dalam sidang gugatan Nursobah kepada para elit Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang sudah berlangsung lima kali sejak Kamis (22/9 /2022) lalu itu dirinya tak mengetahui persis bukti formil apa saja yang sudah diungkap dalam persidangan.

“Kita tidak tahu di dalam sidang sudah ada bukti surat apa aja yang diajukan penggugat ataupun tergugat,” imbuhnya.

Oleh sebab itu, Rakhmat pun enggan berandai-andai dalam sidang penentuan gugatan Nursobah itu. Selain tak mengetahui pasti laju persidangan, dirinya juga menyebut hal itu sepenuhnya merupakan putusan dari para majelis hakim.
“Kami yang ada di humas itu hanya menginformasikan kaitan mekanisme prosedur formil tapi kalau materilnya itu sudah menjadi keputusan majelis hakim,” tambahnya.

Tak berhenti sampai di situ, Rakhmat juga menuturkan kalau sebelum putusan sela, umumnya dalam duplik tergugat di dalamnya pasti akan melampirkan eksepsi kompetensi.

“Dan itu (eksepsi kompetensi) nantinya yang wajib disikapi majelis hakim,” kata Rakhmat.
Kepada media ini, Rakhmat juga menyebut kalau dasar gugatan Nursobah yang menggunakan surat rekomendasi PAW dari DPP PKS bernomor: 271/SKEP/DPP. PKS/2022, tanggal 11 Agustus 2022 tentang Pergantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, bukan menjadi permasalahan.

Meski sejatinya dalam aturan mekanisme, Nursobah harus lebih dulu melewati proses ketentuan mahkamah partai baru melanjutkan gugatan di PN Samarinda. Seperti halnya kasus Makmur HAPK yang digantikan posisinya sebagai Ketua DPRD Kaltim oleh internal Partai Golongan Karya (Golkar).

“Keadaan itu (dasar gugatan) juga kasuistis ya, kita tidak bisa mengatakan harus mengikuti sama seperti Pak Makmur kemarin. Karena itu sudah bersifat materil dan materil itu sekali lagi masuk dalam pertimbangan hakim.

Kenapa demikian, karena semua perkara itu pada umumnya tidak ada yang semua sama, yang ada itu yang identik atau yang menyerupai kasus satu dan yang lainnya,” bebernya.

Sebab semua keputusan hukum berada di tangan majelis hakim, Rakhmat pun memilih enggan berandai-andai. Khususnya terkait ending dari gugatan Nursobah yang saat ini masih terus berproses di PN Samarinda.

“Ya nanti kita lihat bareng bareng aja bagaimana putusannya sama-sama,” tandasnya.
Sebagai informasi, berdasarkan SIPP PN Samarinda bahwa telah terdaftar perkara perdata oleh Nursobah terhadap 10 tergugat, dengan Nomor Perkara 151/Pdt.Sus-Parpol/2022/PN Smr. Nursobah pun meminta ganti kerugian materil dan imaterill dengan total senilai Rp 11 miliar.

Selain itu, meminta hakim agar memutuskan SK dari Tergugat nomor: 271/SKEP/DPP. PKS/2022, tanggal 11 Agustus 2022 tentang PAW Anggota DPRD Kota Samarinda tidak memiliki kekuatan hukum mengikat
Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat seluruh perbuatan atau keputusan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI terkait pemberhentian PENGGUGAT dari keanggotaan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat seluruh perbuatan atau keputusan para tergugat terkait proses peresmian pemberhentian penggugat sebagai anggota DPRD Kota Samarinda dari Fraksi PKS periode 2019-2024.

Memerintahkan Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX dan Tergugat X menunda proses pelaksanaan usulan peresmian pemberhentian penggugat sebagai anggota DPRD Kota Samarinda dari Fraksi PKS.
10 orang tergugat yakni :
1. Ahmad Syaikhu, Presiden PKS
2. Aboe Bakar Alhabsy, Sekretaris Jenderal PKS
3. Dedi Kurniadi Ketua DPW PKS Kaltim
4. Abdul Wahab Syahrani, Sekretaris DPW PKS Kaltim
5. Dimyati Musthofa, Ketua DPD PKS Samarinda
6. Ismail Latisi, Sekretaris DPD PKS Samarinda
7. Ketua DPRD Kota Samarinda
8. Komisi Pemilihan Umum (KPU)
9. Gubernur Kalimantan Timur
10. Wali Kota Samarinda
(tim redaksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews