DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan non mudik antar kota atau antar provinsi di tengah pembatasan diberikan keringanan dengan beberapa persyaratan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Balikpapan Zulkifli menjelaskan bahwa masyarakat harus melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat meminta rekomendasi kepada kantor kelurahan setempat.
"Pemberian surat keterangan non-mudik kami sudah sediakan suratnya. Untuk persyaratannya, masyarakat cukup membawa KTP dan foto copynya bagi penduduk Kota Balikpapan," ujarnya.
"Jadi Lurah tidak memverifikasi yah. Jadi cukup pernyataan saja dan pertanggungjawaban di atas materai Rp 10.000 untuk yang bersangkutan," lanjutnya.
Sedangkan bagi yang bukan warga Balikpapan tetap akan dilayanani oleh petugas dengan melengkapi persyaratkan mengisi keterangan domisili asal
Ketentuan perjalanan non-mudik saat Ramadhan ini diperbolehkan karena alasan keluarga duka meninggal, sakit, hamil, keperluan bersalin yang didampingi maksimal dua orang, dan keperluan mendesak perjalanan non-mudik lainnya.
"Jadi itu landasan Kelurahan memberikan surat pernyataan dengan ketentuan dari Satgas Pusat," katanya.
Diketahui, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah menetapkan larangan mudik, baik antar provinsi maupun antar kota terkait larangan tersebut. (tim redaksi Diksi)