DIKSI.CO, SAMARINDA - Wali Kota Samarinda Andi Harun didampingi Asisten 1 dan Asisten 2 Pemkot Samarinda bersama Dinas PUPR Kota Samarinda, DLH Kota Samarinda, Dinas Pertanahan Kota Samarinda dan Dinas Perhubungan Kota Samarinda Senin siang (2/8/2021) meninjau langsung lokasi lahan di kawasan Hotel Harris Samarinda.
Kedatangan rombongan Pemkot itu, disampaikan Andi Harun berkaitan dengan tindaklanjut penyelamatan aset lahan milik Pemkot Samarinda yang sejak lama dikuasai pihak ketiga.
"Kesannya aliran DAS ini masuk dalam tanah hotel padahal itu di luar hotel," ungkapnya kepada awak media.
Dalam waktu 2 hingga 3 hari ke depan Andi Harun akan menurunkan tim untuk mengukur bata lahan yang secara langsung berbatasan dengan lahan Hotel Harris Samarinda.
"Dalam 2 atau 3 hari ini saya akan turunkan tim untuk mengukur. Kira-kira batas parkir kendaraan, jadi sebagian besar musala itu itu masuk lahan pemerintah. Saya sudah kantongi sertifikatnya," jelasnya.
Orang nomor wahid Kota Samarinda itu menambahkan, selain mengenai batas lahan, Pemkot Samarinda memiliki dokumen perjanjian saat hotel tersebut dibangun.
Dokumen tersebut berisi instruksi pembongkaran bangunan kafe yang hingga kini aktif digunakan oleh pemilik kafe.
"Pada saat pemberian izin ini kafe ini harus dibongkar. Sampai sekarang belum dilakukan pembongkaran. Dalam 2 atau 3 hari kedepan saya akan keluarkan surat perintah untuk melakukan pembongkaran sacara mandiri," ujarnya.
Sementara itu terpisah, Rudy Gunawan pemilik lahan di Hotel Harris berkomitmen akan mematuhi perintah wali kota.
"Kita sih ikut aturan saja. Kita usahakan bongkar mandiri," tuturnya. (advertorial)