DIKSI.CO, SAMARINDA - Per 5 Oktober 2020, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengeluarkan edaran berisi biaya tes PCR mandiri bagi masyakat, dikenakan biaya maksimal Rp 900 ribu.
Edaran tersebut ditandatangani oleh Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Prof. dr. Abdul Kadir.
Diberitakan sebelumnya, Hadi Mulyadi, Wakil Gubernur Kaltim menyampaikan pihaknya akan mengevaluasi harga layanan tes swab di Lab Kesehatan Daerah (Labkesda) Kaltim.
Saat ini biaya layanan tes swab mandiri di Labkesda dikenakan biaya Rp 1,9 juta. Harga inipun akan disesuaikan dengan edaran Kemenkes RI.
"Nanti saya minta Dinas Kesehatan Kaltim untuk merasionalisasi harga itu," kata Hadi Mulyadi.
Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Andi Muhammad Ishak, Sekretaris Dinkes Kaltim menyampaikan, UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kaltim sudah menyetop sementara layanan swab untuk kategori mandiri.