DIKSI.CO, SAMARINDA- Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang membebaskan retribusi bagi pedagang kaki lima (PKL) di seluruh pasar tradisional Samarinda. Kebijakan itu bermaksud untuk meringankan beban para PKL di tengah pandemi Covid-19.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Perdagangan Kota Samarinda Marnabas saat dihubungi via telepon, Jumat (10/9/2020), Ia mengatakan hal itu berlaku sejak 20 Maret lalu.
"Pak Wali sejak tanggal 20 memerintahkan kepada saya bebaskan retribusi para pedagang PKL untuk meringankan beban mereka," kata Marnabas.
Ia menyampaikan biasanya pendapatan asli daerah (PAD) Samarinda dari retribusi harian PKL mencapai 14 hingga 15 juta dalam sehari.
Disebutkan, sejak setoran retribusi PKL dibebasakan PAD mengalami penurunan. Saat pendapatan hanya berharap dari pasar swasta.