Minggu, 6 Oktober 2024

"Kucing-kucingan" Mengeruk Emas Hitam, Jalur Penghubung Jembatan Mahkota II Ditambang Secara Ilegal

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Senin, 18 April 2022 0:0

Tumpukan batu bara ilegal yang menggunung di kawasan jalan penghubung Jembatan Mahkota II disinyalir menjadi sebab tak terselesaikannya jalur pendekat antar kawasan

DIKSI.CO, SAMARINDA - Aktivitas pengerukan emas hitam ilegal masih marak terjadi di Samarinda, Kalimantan Timur.

Seperti yang terjadi di sekitar Jalan Kapten Soedjono, Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan.

Aktivitas pengerukan batu bara yang diduga ilegal itu disinyalir menjadi sebab belum terselesaikannya jalan penghubung Jembatan Mahkota II yang (sekarang bernama Jembatan Achmad Amins) ke kawasan Pelita, Sambutan.

Aktivitas ekstraktif itu bahkan terpantau terus dilakukan secara diam-diam, sebab jauh dari pemukiman.

Informasi dihimpun penambangan liar itu sendiri disebut-sebut sudah berlangsung sejak lama.

Bahkan dari aktivitas penambangan ilegal tersebut, saluran anak sungai Sambutan ke bendungan jadi tertutup.

Penambangan ilegal itu juga disebut menjadi pemicu banjir, yang kerap merendam kawasan komplek Perumahan Handil Kopi (eks Relokasi Sungai Karang Mumus).

Untuk mencapai lokasi tambang ilegal tidak lah sulit. Karena sudah ada badan jalan, yang menjadi akses menuju ke lokasi tersebut. Lokasi tambang ilegal itupun dapat dilihat dengan jelas di Google Maps.

Adanya aktivitas penambangan ilegal di dekat bendungan dan aliran anak sungai Sambutan itu dibenarkan juga dibenarkan Lurah Sambutan, Tri Andarmo, yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin (18/4/2022).

"Ya saya sudah dengar, tapi kami tidak tahu siapa yang kerja (penambangnya)," kata Tri.

Meski jarang namun Tri membenarkan, adanya warga yang mengeluhkan aktivitas penambangan ilegal tersebut.

"Informasi yang diperoleh yang kerja itu berganti-ganti orangnya, jadi tidak bisa dipastikan berapa lama. Yang jelas kalau izin ke kami tidak ada," ujar Tri.

Terkait adanya kegiatan penambangan ilegal di wilayahnya. Tri sendiri mengaku sudah melaporkannya ke pihak kecamatan.

"Kalau saya lapornya langsung dengan pimpinan (Camat)," tegasnya.

Informasi dihimpun media ini di lapangan. Kegiatan penambangan ilegal di lokasi dengan luas lebih dari 10 hektare itu, dikerjakan oleh dua penambang.

"Sudah beberapa kali hauling. Memang lokasinya agak jauh dari permukiman, jadi tidak terpantau," tutur warga, yang engga diwartakan identitasnya.

Meski tak berdampak langsung ke permukiman, namun kegiatan penambangan itu cukup mencemari lingkungan. Pasalnya ada beberapa lubang yang dibiarkan terbuka tanpa ditutup kembali.

"Banyak yang jaga. Kalau ada yang mau masuk pasti ditanya-tanya," tuturnya.

Pantauan media ini, di lokasi terdapat dua pintu yang tidak dilengkapi portal namun terdapat pondok yang dijaga sekitar 8 sampai 12 orang. Selain itu terdapat dua alat berat jenis ekskavator yang bekerja mengeruk tanah dan batu bara.

Tidak hanya itu sedikitnya sudah terdapat 3 gunungan emas hitam dan ratusan karung yang dipastikan berisi batu bara siap diangkut dan dijual. (tim redaksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews