DIKSI.CO, TENGGARONG – Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA - PPAS) tahun Anggaran 2021 disepakati sebesar Rp 3,6 triliun.
Hal ini seperti dipaparkan Plt Bupati Kutai Kartanegara ( Kukar) Chairil Anwar saat menghadiri laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan kesepakatan bersama terhadap rancangan KUA PPAS 202 di Ruang Sidang Utama DPRD Kukar dalam agenda, Rabu (18/11/2020) malam lalu.
Pada rapat tersebut, selain Chairi juga hadir Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar Sunggono.
Dikatakan Chairil Anwar, bahwa persetujuan KUA - PPAS disepakati oleh DPRD yang beberapa kali melakukan pertemuan dengan tim Banggar dengan tim RKPD Kukar.
Awalnya tim RKPD Pemkab Kukar ajukan Rp 4,8 triliun. Namun berkurang karena turunnya Undang-Undang APBN tentang Dana Bagi Hasil (DBH) antara pusat dan daerah.
Penerimaan DBH untuk Kukar turun drastis, sama halnya dengan provinsi Kaltim juga mengalami penurunan yang sama.
"Akhirnya RKPD Pemkab Kukar disepakati sekitaran Rp 3,6 triliun, ujar Chairil Anwar. (advertorial)