DIKSI.CO, SAMARINDA - Kamis (11/5/2023), dua Partai Politik (Parpol) telah menyerahkan berkas Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).
Dua parpol tersebut yakni DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Samarinda dan DPD Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Samarinda.
Ketua KPU Samarinda, Firman HIdayat menyebut PDIP menjadi menjadi Parpol ketiga yang mendaftar ke KPU Samarinda.
Sedangan NasDem menjadi Parpol keempat yang mendaftar dengan hari yang sama.
Firman menjelaskan berkas kedua Parpol tersebut telah dinyatakan lengkap.
Adapun pemenuhan keterwakilan Bacaleg perempuan paling sedikit 30 persen di setiap daerah pemilihan yang diajukan kedua Parpol telah terpenuhi
"Berkas yang sampai pada kami telah dinyatakan lengkap. Untuk pengisian kuota 30 persen perempuan juga telah terpenuhi, " ujar Firman Kamis (11/5/2023).
Firman mengungkapkan, terdapat satu berkas milik Bacaleg yang menjadi perhatian pihaknya.
Bacaleg Partai NasDem itu mengajukan berkas pensiun dini karena Bacaleg tersebut merupakan seorang ASN.
Firman menjelaskan berdasarkan PKPU Nomor 10 tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten, ASN tidak diperbolehkan menjadi Bacaleg kecuali sudah mengundurkan diri.
"Memang ada tadi satu berkas yang mendapat perhatian kami, karena ada PNS, ternyata sudah mengajukan pensiun dini. Jadi tingkat menunggu SK pensiunnya yang akan diterbitkan oleh instansi kepegawaian," pungkasnya. (redaksi)