DIKSI.CO, SAMARINDA - Pada 4 hingga 6 September 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda akan membuka pendaftaran pasangan calon yang akan bertarung di Pilwali Samarinda 2020.
Jelang masa pendaftaran calon tersebut, Ihsan Hasani, Komisioner KPU Samarinda menyampaikan pihaknya berharap saat pendaftaran, berkas syarat pendaftaran bacalon sudah lengkap dan tidak bermasalah secara administrasi.
Ihsan, yang ditemui saat mengisi agenda Sosialisasi Pengawasan Persian Masa Pendaftaran Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, gelaran Bawaslu Kaltim, menjelaskan beberapa syarat berkas yang harus dilengkapi, di antaranya Model B-KWK Parpol, Model B.1 KWK Parpol, dan keputusan pimpinan partai politik.
Ihsan menegaskan, dari beberapa SK dukungan parpol yang beredar di media sosial dan WhatsApp, dirinya melihat ada beberapa SK yang berbeda dari model KWK yang dikeluarkan KPU, sesuai PKPU nomor 1 tahun 2020.
"Banyak yang beredar, tapi gak ada materainya. Bila tidak sesuai maka tidak sah surat KWK-nya," kata Ihsan, ditemui di salah satu hotel di Samarinda, pada Senin (31/8/2020).
Salah satu yang vital menurut KPU Samarinda adalah tidak ada materai di tanda tangan pimpinan partai politik yang mengusung calon di Pilwali Samarinda.
Dengan tidak adanya materai terlampir, maka surat dukungan parpol tersebut akan dianggap tidak sah.
"Masih ada waktu untuk parpol menyesuaikan dengan syarat dari KPU. Kami berpijak dari PKPU nomor 1, syaratnya sudah mutlak. Tidak bermaterai dianggap tidak sah," tegasnya.