Jumat, 20 September 2024

KPU Bontang Sosialisasi Produk Hukum, Cegah Pelanggaran di Proses Pilkada

Koresponden:
diksi redaksi
Sabtu, 12 September 2020 11:9

Sosialisasi Produk Hukum Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bontang 2020/ Diksi.co

DIKSI,CO BONTANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bontang melaksanakan sosialisasi Produk Hukum Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bontang 2020 dalam kondisi bencana covid 19. Sebagai langkah pencegahan pelanggaran saat Pemilihan Kepala Daerah di Bontang.

Komisioner KPU Bontang Divisi Hukum Saparuddin mengatakan pada saat pesta demokrasi mendatang ini rawan   terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat maupun tim pasangan calon saat kampanye.

Hal ini disebabkan dua hal menurut dia.

Pertama warga yang belum banyak mengetahui aturan-aturan dalam kampanye. Serta, apa saja yang boleh dilakukan dan tidak dalam mempromosikan jagoannya.

“Hari ini itu merupakan kegiatan sosialisasi," ungkapnya saat ditemui di Gedung 3 Dimensi Jalan Awang Long Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara, Sabtu (12/9/2020).

Komisi penyelenggara pemilu ini pun mendatangkan narasumber yang berkompeten dibidangnya, yakni Bawaslu Bontang, kepolisian dan kejaksaan Bontang, untuk menyampaikan regulasi yang perlu ditaati oleh masyarakat, pendukung pasangan calon dan ASN. Dihadapan para peserta meliputi perwakilan mahasiswa, RT, Lurah, Camat dan perwakilan partai politik.

“Agar nantinya informasi yang didapatkan dapat disampaikan secara luas," ujarnya. 

Pihaknya juga mengundang lurah dan camat dalam kegiatan ini agar mengetahui bahwa di sekitar kawasan kerjanya akan ada pemasang Alat Peraga Kampanye (APK).

Dalam satu kelurahan dan kecamatan akan dipasang satu spanduk pasangan calon secara berdampingan.

Sedangkan untuk baliho akan terpasang sebanyak 5 buah, namun untuk baliho belum final jumlahnya, karena ketika melakukan konsultasi publik beberapa waktu lalu apakah 3 atau 5 buah.

“Ada 3 tiga jenis APK yang akan dipasang, spanduk, baliho dan umbul-umbul," katanya.

Jika terjadi pelanggaran pemilihan kata dia akan diproses oleh Bawaslu Bontang berkordinasi dengan aparat kepolisian dan kejaksaan.

“Kalau ada pelanggaran akan diproses di Bawaslu dan Gakumdu," ucapnya.

Untuk diketahui dalam kegiatan tersebut KPU menerapkan protokol kesehatan covid-19 dalam rangka pencegahan virus Sars-Cov-2 ini.

Sebelum masuk para peserta diperiksa suhu tubuhnya, wajib menggunakan masker, dan ketika masuk bangku telah diberi jarak. (advertorial) 

 

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews