DIKSI.CO, BALIKPAPAN - KPU Balikpapan telah menetapkan 443.243 pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada Balikpapan pada Jumat (16/10/2020) lalu.
Namun beberapa pertanyaan pun muncul terkait penetapan DPT di Kota Balikpapan ini.
Ketika DPT telah ditetapkan, namun ada pendatang yang memenuhi syarat sebagai pemilih namun belum masuk dalam DPT, maka orang tersebut tetap dipersilahkan memilih dengan menunjukkan e-KTP.
"Misalnya dia baru pindah dari mana dan dalam waktu dekat ini sudah mendapatkan KTP nya maka dia tetap bisa menggunakan hak pilihnya," kata Ketua KPU Kota Balikpapan Noor Thoha.
"Dengan cara apa? membawa KTP nya dia memilih di TPS di mana dia berdomisili sesuai dengan KTP di atas jam 12 siang. KTP ya, karena untuk dapat memilih itu harus menunjukkan KTP elektronik," lanjutnya.