DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Persiapan pelaksanaan Pilkada 2020, KPU Balikpapan sosialisasikan mengenai tata cara pendaftaran, pemantauan, lembaga survei/jajak pendapat dam hitung cepat Pilkada 2020.
Ketua KPU Balikpapan Noor Thoha, menyampaikan bahwa masyarakat diperbolehkan untuk dapat terlibat dalam lembag survei atau hitung cepat.
"Ketika masyarakat mau ambil bagian dalam pemantauan, dalam survei jajak pendapat atau hitung cepat silahkan," kata Noor Thoha.
Ia mengatakan lembaga survei, pemantau, dan perhitungan cepat yang terakreditasi oleh KPU akan dipantau kegiatannya yang dilindungi oleh kode etik.
"Lembaga survei, lembaga pemantau, quick count yang terakreditasi KPU itu punya kode etiknya, tidak boleh melanggar," katanya.
Thoha mengatakan jika ada tim survei yang terbentuk dari tim pasangan calon, itu tidak akan mendapat akreditasi dari KPU Balikpapan tapi hanya bentukan dari pasangan calon.