DIKSI.CO - Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin mengajukan gugatan Pra Peradilan usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Paman Birin adalah salah satu dari tujuh orang tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji, oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalsel tahun 2024-2025.
Merespon langkah hukum Paman Birin, KPK dengan tegas mengatakan tak gentar menghadapi gugatan Pra Peradilan tersebut.
"KPK mempersilakan penggugat untuk menggunakan hak melakukan gugatan Pra Peradilan. KPK akan menghadapi dan mengawal prosesnya melalui Biro Hukum sesuai aturan yang berlaku," tegas Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Sabtu (12/10/2024).
Untuk diketahui, gugatan Paman Birin itu sudah tercatat dan sidang perdana dijadwalkan digelar pada 28 Oktober 2024 mendatang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Permohonan tersebut didaftarkan Paman Birin pada Kamis, 10 Oktober 2024 dan telah teregister dengan nomor perkara: 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Perkara itu akan diperiksa dan diadili oleh hakim tunggal Afrizal Hady. Panitera Pengganti Komar. Laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan belum menampilkan petitum permohonan.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalsel tahun 2024-2025.
Sebagai penerima yaitu Paman Birin, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang atau fee Ahmad (AMD) dan Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai pemberi ialah Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta. Sugeng dan Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Keenam tersangka selain Paman Birin telah dilakukan penahanan. Sementara itu, Paman Birin terancam dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan menjadi buron. Dia belum ditangkap pada saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) beberapa waktu lalu. (*)