DIKSI.CO, SAMARINDA - Pembahasan mengenai penertiban dan optimalisasi aset negara dilakukan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (22/7/2021) hari ini.
Mengenai persoalan aset negara, terutama di tataran daerah, seperti misalnya Kota/ Kabupaten, Dosen Fakkultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda, Herdiansyah Hamzah juga beri penilaian.
"KPK memetakan 8 titik rawan korupsi di daerah, yakni perencenaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan, pengawasan APIP, manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, manajemen aset daerah, dan tata kelola keuandan desa. Karena itu, 8 titik rawan ini juga menjadi area intervensi KPK dalam rangka menjalankan kewenangan pencegahannya melalui fungsi supervisi ke daerah-daerah," ujar Herdiansyah Hamzah yang kerap disapa Castro, Kamis (22/7/2021).
Ia lanjutkan bahwa manajemen aset daerah sendiri menjadi hal krusial yang dianggap bisa menjadi salah satu pintu korupsi, karena selama ini komitmen pengelolaan aset masih terbilang rendah. Selain itu, aset selama ini juga belum mampu dioptimalkan dengan baik, bahkan koordinasi dan rekonsiliasi aset sering kali tidak dilaksanakan, sehingga pengamanan aset cenderung tidak menjadi prioritas.
"Evaluasi KPK terhadap manajemen aset daerah ini, tekonfirmasi kebenarannya berdasar dari apa yang diuraikan Andi Harun. Misalnya soal langkah inventarisasi aset, dimana database sebagai basis penertiban dan pengelolaan aset, selama ini memang kerap disepelekan oleh pemerintah daerah. Padahal database aset itu begitu vital. Walhasil, kelemahan database aset ini berdampak kepada tidak optimalnya pemanfaatan aset daerah. Di mana banyak aset yang terbengkalai, bahkan dikuasai pihak swasta selama puluhan tahun," ujarnya.
Kemudian, Castro sampaikan bahwa KPK juga menegaskan bahwa tantangan terbesar dalam manajemen aset daerah, adalah upaya penertiban aset.
"Ini juga dikonfirmasi oleh Andi Harun dengan memberikan contoh terkait penertiban aset daerah yang selama ini dikuasai pihak swasta, dalam hal ini partai golkar. Kendala utama dalam penertiban aset yang dikuasai oleh pihak swasta, umumnya karena memang kerap kali harus berhadapan dengan kekuasaan, elit politik tertentu, premanisme, ataupun orang-orang berpengaruh lainnya. Itu tantangan terberat yang harus dihadapi oleh pemerintah daerah," katanya.
"Tapi kalau pemerintah daerah konsisten melakukan penertiban aset daerah tanpa pandang bulu, dan peruntukan aset tersebut benar-benar untuk kepentingan umum, saya yakin pemerintah daerah akan mendapatkan dukungan luas dari masyarakat. Karena jangan sampai publik menganggap Andi Harun hanya berani keras terhadap lawan politiknya, tapi melunak terhadap sekutu politiknya. Anggapan ini yang harus dihindari. Karena itu, publik berharap agar Andi Harun sebagai walikota Samarinda, melakukan penertiban aset daerah secara konsisten dan tidak pandang bulu. Keras terhadap siapapun yang melanggar aturan, kendatipun itu sekutu politiknya sendiri," lanjutnya lagi.
Diberitakan sebelumnya, Andi Harun, Wali Kota Samarinda, dipercaya menjadi pembicara di Diskusi Media garapan KPK RI, Kamis (22/7/2021).
Diskusi dilaksanakan secara virtual, dengan tema penertiban dan optimalisasi aset negara melalui strategi pencegahan dan penindakan korupsi.
Dalam diskusi itu, Andi Harun memaparkan lima rancangan program pengamanan dan penyelamatan aset Samarinda.
Di antaranya inventarisasi aset, penilaian aset, pemanfaatan aset, sistem informasi aset, dan monitoring pengendalian dan pengamanan aset.
"Penyelamatan aset kami terangkum dalam sistem tindakan dalam rangka melaksanakan pengamanan dari sisi fisik, adminidtrasi, dan tindakan upaya tindakan hukum," kata AH, ditemui usai acara Diskusi Media.
Andi Harun menyebut ada beberapa kendala yang dialami Pemkot Samarinda dalam mengamankan dan memanfaatkan aset.
Dari data yang dimiliki BPKAD Samarinda, ada aset Samarinda yang memiliki legalitas, namun belum diketahui fisiknya.
"Misalnya ada SPPT tanah di kecamatan, kami oegang suratnya, tapi beluk pernah dilihat, sudah pernah dilihat oleh pejabat dulu, tapi tidak diketahui titiknya di mana," jelasnya.
"Ada juga legalitasnya ada, tapi dikuasai oleh pihak lain, belum dikuasai oleh pemerintah. Fisiknya ada tapi belum teridentifikasi oleh legalitasnya. Legalitasnya ada, fisiknya ada tapi belum sertifikasi," sambungnya.
Untuk itu pihaknya ke depan akan bergerak ke sistem digitalisasi informasi aset.
Hal itu menjadi arahan dari KPK guna penyelamatan aset baik yang belum diketahui titiknya, tanpa legalitas, maupun tengah dikuasai pihak ketiga.
Dilacak, diurus, dan dilabelisasi
"Pesan KPK tadi, tracking dulu, analisa data dan informasinya. Jika klir aset itu milik Pemkot Samarinda akan disertifikasi atau legalisasi, lalu labelisasi. Setelah itu baru kami bicara pemanfaatannya menghasilkan PAD," paparnya.
Andi Harun memerintahkan Asisten III Sekkot Samarinda untuk membangun sistem digitalisasi aset tersebut.
Tidak memerlukan waktu lama, pihaknya segera melakukan tracking seluruh aset di Samarinda.
"Sistemnya bisa kami peroleh sekarang, apakah itu bentuk aplikasi atau web sistem. Kami bisa secepatnya bikin. Tapi mengurai mentreking aset ini seluruhnya butuh waktu," tegasnya.
"Saya minta, selain data aset di BPKAD, tapi juga inventarisir aset di seluru kecamatan. Kecamatan diminta melaporkan aset di wilayahnya. Baik yang ada suratnya ataupun tidak," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)