Senin, 25 November 2024

Korupsi APBD Pemprov Kaltim Rp 2,6 Miliar, Kasus Ketua Lakestra Dilimpahkan ke Kejari Samarinda

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Sabtu, 3 Desember 2022 9:36

GPM tersangka dugaan kasus korupsi dana APBD Pemprov Kaltim senilai Rp 2,6 miliar saat dilimpahkan perkaranya dari Polresta Samarinda ke Kejari Samarinda pada Rabu (30/11/2022) kemarin. (IST)

DIKSI.CO, SAMARINDA - Ketua Lembaga Kajian Strategis Kebijakan dan Issue Publik (Lakestra) berinisial GPM (51) diduga melakukan korupsi uang senilai Rp 2,6 miliar yang bersumber dari APBD Pemprov Kalimantan Timur dan kini kasusnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda pada Rabu (30/11/2022) kemarin.

Informasi dihimpun, uang negara itu seharusnya digunakan untuk penelitian kebijakan publik dan pembuatan naskah akademik rencana peraturan daerah (raperda). Uang yang berhasil dihimpun GPM sejatinya bernilai Rp 4,5 miliar dari APBD Kaltim 2015 lalu dan didapat dari sejumlah kliennya, yakni pemerintah kabupaten/kota di Kaltim.

Dari dana tersebut, berdasarkan perhitungan atau audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kaltim, Rp 2,6 miliar di antaranya dinyatakan sebagai kerugian negara. Hasil perbuatannya, kini kasus GPM pun sedang memasuki tahap pemberkasan pasca dilimpahkan dari Polresta Samarinda.

“Iya sudah kita limpahkan kemarin,” singkat Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Reskrim, Kompol Andika Dharma Sena, Sabtu (3/12/2022).

Pelimpahan GPM beserta barang bukti kasus yang menjeratnya diterima Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Samarinda.

“Iya sudah kami terima pelimpahannya. Sekarang proses persiapan untuk dilaksanakan pelimpahan ke pengadilan,” timpal Kasi Intelejen Kejari Samarinda, M Mahdy yang turut dikonfirmasi.

Diungkapkan Mahdy, pihaknya akan mendakwa GPM dengan pasal 2 jo pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Sekarang lagi proses pelaksanaan persiapan administrasi,” tambahnya.

Dari pemeriksaan saat pelimpahan berkas diperoleh informasi, GPM membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) dana hibah dari APBD Kaltim dengan nilai fiktif dan melakukan mark up harga.

Selain itu, penggunaan dana hibah untuk penelitian oleh lembaga yang dipimpinnya tidak sesuai dengan ketentuan. Kemudian sejak 2018 hingga saat ini terhadap hasil penelitian yang dilakukan Lakestra Kaltim tersebut belum dipublikasikan atau diseminarkan, sehingga belum ada input untuk Pemprov Kaltim dan stakeholder lainnya.

Untuk diketahui, karena tidak adanya laporan kerja pertanggungjawab itu, pihak kepolisian lantas melakukan penyelidikan terhadap kasus GPM sekitar 2020 kemarin. Setelah melakukan penelusuran, polisi mengendus GPM berada di salah satu wilayah di provinsi Nusa Tenggara Timur. Akhirnya anggota Satreskrim Polresta Samarinda pun melakukan pencarian dan pengejaran.

Polisi berhasil mengamankan GPM sekitar Agustus lalu. GPM kemudian diboyong kembali ke Kota Tepian, guna menjalani proses hukumnya. (tim redaksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews