DIKSI.CO, SAMARINDA - Potensi pemindahan proses belajar mengajar siswa SMA 10 Samarinda di Kampus A, Jalan HAM Rifaddin terbuka lebar.
Hal itu setelah Pemprov Kaltim mewacanakan memindahankan seluruh proses belajar siswa ke Kampus B, Jalan Perjuangan, pada 2022 mendatang.
Meski begitu kepastian pemindahan itu menunggu keputusan Gubernur Kaltim.
Komite SMA 10 Samarinda, menilai fasilitas Kampus B belum memadai menjadi lokasi belajar seluruh siswa SMA 10.
Pihak komite mengusulkan penggunaan Education Center, di Jalan PM Noor Sempaja yang dimanfaatkan oleh pihak sekolah.
"Harapannya Education Center yang ada di Jalan PM Noor, saya kira lebih bagus," kata Ridwan Tassa, Ketua Komite SMA 10 Samarinda, Kamis (10/6/2021).
Hanya saja, menurut Ridwan pemerintah perlu melakukan perbaikan di Education Center, serta dilengkapi beberapa fasilitas belajar mengajar siswa.
"Tapi diperbaiki dulu, dilengkapi fasilitasnya, asramanya, baru dipindah. Education Center bisa menunjang pendidikan, orang tua juga tenang," jelasnya.
Bila sudah dipastikan belajar mengajar siswa SMA 10 di Kampus B dan Education Center, maka pihak sekolah tidak akan lagi turut campur mengenai perkara Kampus A di Loa Janan Ilir.
"Perkara nanti SMA 10 (Kampus A) mau diberikan ke pihak mana, silahkan berurusan dengan Pemprov Kaltim," tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Anwar Sanusi, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim, merespon santai terkait usulan tersebut.
"Rencana kan boleh saja, usulannya ke mana saja boleh saja," ungkapnya.
Mengenai rencana pemindahan proses belajar siswa ke Education Center, pihaknya belum mendapat informasi dari pimpinan di Pemprov Kaltim.
Hal itu juga menjadi kewenangan Isran Noor, Gubernur Kaltim, mengambil kebijakan terkait SMA 10 Samarinda.
"Tapi informasi pemindahan itu belum ada, nanti Pak Gubernur yang memutuskan," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)