DIKSI.CO, SAMARINDA - Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Suriani berharap nanti jika telah dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) Upah Minimum Kabupaten (UMK) dapat diiringi dengan pengawasan ke perusahaan yang proses usahanya berjalan baik.
"Pemkot harus ke lapangan sidak langsung ke purusahaan supaya apa yang diwajibkan kepada perusahaan bisa terlaksana karena ini kepentingan masyarakat jadi tidak ada yang merasa dirugikan," kata Suriani, Kamis (25/11/2021).
Hal ini untuk memastikan pelaksanaan SK wali kota itu diterapkan semua perusahaan yang memiliki tenaga kerja lebih dari 10 pekerja, terlebih dengan kondisi keuangan yang relatif baik.
Sebagaimana diketahui pula, jika pengusaha tidak memberikan upah pekerja dibawah UMK, berdasarkan Pasal 90 ayat (1) Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terancam sanksi administrasi dan pidana maksimal 2 tahun.
"Pemkot bisa bersinergi dengan penegak hukum, harus ada kerja sama untuk menjalankan putusan wali kota nanti. Kalau ada perusahaan yang melanggar jelas harus ditindak tegas," tegasnya.