Senin, 25 November 2024

Komisi II DPRD Kaltim Dorong Pembentukan Perda Pengelolaan Aliran Sungai di Kaltim

Koresponden:
diksi redaksi
Rabu, 22 Juni 2022 0:0

Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Nidya Listiyono/ Foto: IST

DIKSI.CO, SAMARINDA - Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Nidya Listiyono, mendorong dibentuknya Peraturan Daerah (Perda) inisiatif terkait pengelolaan aliran sungai di Benua Etam.

Sejumlah alasan dikemukakan politisi asal Partai Golkar tersebut. Mulai dari potensi tambahan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor sungai, hingga menegaskan aturan sanksi dan sebagainya akibat kerapnya peristiwa penabrakan jembatan oleh kapal-kapal yang melintas.

“Kami akan mendorong Perda inisiatif, supaya Pemprov juga menerima manfaat PAD. Selain itu, ini jembatan sudah sering terjadi penabrakan, sehingga ketika ini ditabrak terus dan jika runtuh, siapa yang bangun? Siapa yang tanggungjawab? Sehingga harus dipertegas untuk lebih preventif lagi agar bagaimana pencegahan itu tidak terulang,” ujarnya ditemui di Gedung E lantai 1 Kantor DPRD Kaltim, Rabu, 22 Juni 2022.

Untuk benar-benar dapat memanfaatkan potensi alur sungai menjadi PAD Kaltim, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim, lanjut Nidya Listiyono, dapat memanfaatkan keberadaan perusahaan daerah (Perusda) untuk mengelolanya, termasuk menggandeng Komisi II DPRD Kaltim sebagai mitra kerja.

“Kan ada Perusda yang bisa dikerjasamakan, seperti kapal pandu. Ini perlu dibahas bersama, sehingga jangan sampai ini jadi bola liar. Kalau bicara infrastruktur kan larinya ke PU, seperti jembatan. Kalau bicara perairannya itu kewenangan KSOP dan Pelindo, termasuk Perhubungan. Sedang kalau PAD, ada di Komisi II dan Dispenda,” tutupnya. (adv/kominfo)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews