DIKSI.CO, SAMARINDA - Peraturan daerah (Perda) tentang pembentukan, penghapusan dan penggabungan Rukun Tetangga (RT) di wilayah Kota Samarinda dinilai DPRD Samarinda perlu perbaikan dalam beberapa aspek.
Perda nomor 22 tahun 2013 tersebut dinilai sudah tidak update dengan perkembangan kondisi masyarakat saat ini.
Perihal ini disampaikan oleh Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Joni Sinatra Ginting. Ia menyebut perlu beberapa penyesuaian yang harus dilakukan pada Perda tersebut terutama mengenai pemilihan ketua RT.
Kapasitas ketua RT, kata Ginting sapaan karibnya, perlu ditingkatkan seiring perkembangan teknologi yang menurutnya harus ada kualifikasi tingkat pendidikan bagi calon ketua RT yang akan dipilih.
“Semua sekarang sudah masuk era digital, mereka laporan sudah harus memakai perangkat komputer, mungkin ada sebagian di kota Samarinda ini yang tidak familiar dengan itu, maka itu akan jadi hambatan," tutur politisi Demokrat itu, Jumat (19/11/2021).
Salah satu poin yang disoroti Ginting pula yakni masa jabat ketua RT. Ia menyarankan agar ketua RT yang sudah terlalu lama menjabat bisa dilakukan pembaharuan.