DIKSI.CO, SAMARINDA - Aggota DPRD Samarinda akan panggil pemilik kafe The Arion yang berlokasi di Jalan Juanda, Kecamatan Samarinda Ulu.
Rencana pemanggilan ini merupakan buntut dari hasil inspeksi mendadak (Sidak) yang digelar Komisi I DPRD Samarinda bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda didampingi unsur TNI-Polri.
Saat Sidak berlangsung, petugas gabungan berhasil mengamankan ratusan botol miras yang disimpan di ruangan belakang kafe.
Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Joni Sinatra Ginting yang saat itu turun langsung ke lokasi merasa geram atas tindakan pemilik kafe.
"Boleh berjualan kopi, boleh menjual yang lainnya. Tetapi jangan berkedok jual kopi lalu dibelakangnya ada jual miras," ketus Ginting sapaannya.
Politisi Demokrat itu pun dengan tegas akan meminta pertanggungjawaban pemilik kafe atas penjualan miras secara ilegal.
"Mulai hari senin kami akan bekerja secara cepat mengatasi masalah tersebut. Jangan sampai ada pembiaran perihal ini" tegasnya.
Joni khawatir, jika tidak mengambil langkah cepat perihal ini akan menjadi pandangan buruk bagi Kota Samarinda.
"Dikhawatirkan akan banyak terbangun model-model kafe seperti ini, dengan alasan menjual kopi tapi menjual miras juga. Jadi jangan dibiarkan, harus ditindak tegas sampai ke akar-akarnya," tegasnya.
Ia pun mengimbau, untuk seluruh pengusaha kafe di Kota Samarinda, agar menghentikan kegiatan berkedok yang dilakukan seperti kafe The Arion, karena dampaknya nanti akan berpengaruh kepada seluruh pengusaha setempat.
"Kasihan kalo ditutup semuanya pengusaha disini," imbuhnya.
Sebagai informasi, kafe The Arion secara resmi disegel oleh pihak berwajib. Disangkakan telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Walikota (Perwali) nomor 6 tahu 2013 tentang peredaran dan pengawasan miras. (Advertorial)