DIKSI.CO, SAMARINDA - Sejak ditarik ke pusat 2020 lalu, Dinas ESDM Kaltim tidak lagi memiliki kewenangan terkait pertambangan batu bara.
Meski begitu, selanjutnya Dinas ESDM Kaltim, memfokuskan program terkait transisi energi dari fosil ke energi baru terbarukan.
Munawwar, Kepala Dinas ESDM Kaltim, kewenangan daerah terkait transisi energi itu termuat dalam Perpres 11 Tahun 2023.
"Kewenangan ESDM Kaltim terkait dengan transisi energi. Dikedepankan bagaimana bauran energi yang tidak bergantung pada energi fosil bisa dilaksanakan," kata Munawwar, Senin (24/4/2023).
Dua program yang akan dijalankan ESDM Kaltim, penguatan pembangkit listrik tenaga air dan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS).
"Kami mengusulkan pengadaan untuk energi baru terbarukan, yang jaringan dan PLTS roof top," jelasnya.
Pada tahun 2023 ini, Dinas ESDM Kaltim mengungkap bauran energi baru terbarukan di Bumi Mulawarman mencapai 7,2 persen.
Selain itu, Munawwar menegaskan hingga 2025 mendatang bauran energi di Kaltim, bisa mencapai 12,5 persen, yang didominasi PLTS.
"Kami dituntut bauran energi terbarukan terus meningkat. Saat ini bauran energi di Kaltim sekitar 7,2 persen," tegasnya.
"Target kami sampai 2025 sampai 12,5 persen bauran energi terbarukan di Kaltim," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)