DIKSI.CO, SAMARINDA - Perjanjian kerja sama dengan Mahakam Lampion Garden (MLG) dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda saat ini tengah ditinjau ulang.
Tinjauan ini merujuk pada hasil hearing Komisi II DPRD Samarinda dengan manajemen MLG beberapa waktu lalu.
Komisi II DPRD Samarinda pun sempat merekomendasikan agar Pemkot Samarinda memutus kerjasama dengan pihak PT Samaco.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Samarinda Andi Harun mengungkapkan, bahwa dirinya sependapat berkenaan dengan rekomendasi Komisi II DPRD Samarinda.
Namun keputusan tersebut akan lebih dulu dikaji.
"Tapi kita harus lebih dahulu mengkaji, dari sisi perjanjian yang sudah ada sebelumnya. Karena mereka juga sudah wanprestasi, pembayaran tertunggak, manfaat kepada daerah sangat minim. Dan selalu alasannya Covid-19. Tapi kita lihat pengunjung terus ramai," ujar Andi Harun kepada awak media, Rabu (29/12/2021).
Meski begitu, Andi Harun menyebut jika ke depan sektor pariwisata tersebut dapat menjanjikan keuntungan yang lebih, maka tak menutup kemungkinan akan dilakukan pengelolaan kembali.
"Dan pengelolaannya tidak mengganggu visi penataan Kota Samarinda, maka bisa saja. Jika tidak (menguntungkan), ya kami akan jadikan ruang terbuka hijau (RTH)," ujarnya.
Untuk diketahui, jalinan kerja sama antara Pemkot Samarinda dengan MLG sudah berjalan 5 tahun terhitung sejak 2016 lalu. Sejak saat itu, PT Samaco selaku pengelola MLG, wajib membayar kontribusi sebesar Rp 237 juta per tahun kepada Pemkot Samarinda.
PT Samaco hingga 2021 ini baru membayar Rp 425 juta dari jumlah seharusnya sekitar Rp 1,18 miliar, terhadap sumbangan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Samarinda. Dengan demikian, terdapat kekurangan atau tunggakan sebesar Rp 760 juta.
Dikonfirmasi sebelumnya, Direktur Utama (Dirut) PT Samaco, Priyanto mengakui adanya tunggakan terhadap tanggung jawab setoran kepada Pemkot Samarinda.
Ia menilai, hal itu terjadi tak lepas dari keterpurukan industri pariwisata di tengah pandemi Covid-19 yang melanda.
"Saya rasa hal ini merata, karena hampir di setiap daerah terjadi," kata Priyanto seperti diberitakan sebelumnya.
Meski begitu, Priyanto menyatakan terdapat perbedaan hitungan tunggakan antara perhitungan PT Samaco dengan Pemkot Samarinda.
Ia menyebut pihaknya akan menyelesaikan tunggakan dengan cara mengangsur. Sama seperti ketika pihaknya membayar ke Pemkot Samarinda senilai Rp 75 juta pada Kamis, 16 Desember 2021 lalu.
"Pandemi masuk force majeure (keadaan kahar), ya normal saja minta ada keringanan. Soal tunggakan ya saya kira kita membutuhkan waktu untuk membayar, apalagi sekarang juga masih pandemi," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)