DIKSI.CO, SAMARINDA - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menerbitkan Maklumat tentang kegiatan-kegiatan yang dilarang selama bulan suci Ramadan 1444 H/2023 M.
Beberapa kegiatan yang dilarang seperti Sahur On The Road hingga bermain petasan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban.
Jika melanggar, polisi akan memberikan sanksi sesuai dengan perbuatan yang dilanggar.
Larangan tersebut ditanggapi Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal.
Ia mengimbau masyarakat Kota Tepian agar dapat mengikuti larangan yang dikeluarkan oleh aparat kepolisian.
Misalnya seperti larangan bermain petasan di bulan ramadan.