Jumat, 22 November 2024

Kementerian ATR/BPN Gandeng Polri untuk Berantas Mafia Tanah

Koresponden:
Alamin
Kamis, 8 Agustus 2024 18:6

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah menjalin kemitraan strategis untuk mengatasi permasalahan mafia tanah di seluruh Indonesia/IST

DIKSI.CO - Guna mengatasi permasalahan mafia tanah di seluruh Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah menjalin kemitraan.

Kerjasama itu dilakukan untuk memperkuat sinergi dalam memberantas praktik-praktik korupsi dan penyelewengan dalam sektor pertanahan.

Dijelaskan Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), bahwa kerja sama ini merupakan langkah krusial untuk meningkatkan efektivitas penanganan kasus-kasus pertanahan yang melibatkan mafia tanah.

“Perjanjian ini memperkuat komitmen kami untuk mengatasi masalah pertanahan dan mengeliminasi praktik-praktik yang merugikan masyarakat,” ujar AHY, dikutip Kamis (8/8/2024).

Acara tersebut juga diisi dengan sosialisasi mengenai Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pencegahan Kasus Pertanahan.

Menteri AHY menekankan pentingnya kolaborasi antara Kementerian ATR/BPN dan Polri di berbagai tingkat pemerintahan, dari pusat hingga daerah.

“Kolaborasi ini mencakup berbagai tingkatan, mulai dari pusat hingga tingkat kabupaten/kota, untuk memastikan penanganan yang lebih efektif,” jelasnya.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews