DIKSI.CO, SAMARINDA - Kementerian Kesehatan RI menyampaikan perpanjangan masa shelf life vaksin Pfizer yang telah berada di Indonesia.
Sebelumnya, ada kekhawatiran masyarakat menerima dosis vaksin yang telah lama tersimpan di fasilitas-fasilitas kesehatan.
Sebelumnya, shelf life vaksin Pfizer ditetapkan 9 bulan.
Namun berdasarkan edaran Kemenkes RI, shelf life vaksin Pfizer, menjadi bulan menjadi 12 (dua belas) bulan dengan nomor batch FX2761 dan FY7381.
Shelf life merupakan kurun waktu ketika suatu produk makanan akan tetap aman, mempertahankan sifat sensori, kimia, fisik, dan mikrobiologi tertentu, serta sesuai dengan keterangan pelabelan data nutrisi, ketika disimpan pada kondisi tertentu.
"Didasarkan atas terbitnya persetujuan perpanjangan shelf life untuk penggunaan dalam kondisi darurat/Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan RI dengan nomor surat T-RG.01.03.32.322.06.22.12592/NE," kata Dina Sintia Pamela, Direktur Pengelolaan dan Pelayanan Kefarmasian Kemenkes RI.
Dengan terbitnya edaran Kemenkes RI itu, Dinas Kesehatan Kaltim mengimbau kepada seluruh warga tidak khawatir menerima suntikan vaksin Covid-19.
Terlebih saat ini pemerintah tengah menggalakan vaksin dosis keempat atau booster kedua.
"Terkait perpanjangan ED vaksin ini, agar masyarakat paham dan nyaman boster kedua," ungkap dr Jaya Mualimin, Jumat (10/2/2023). (tim redaksi Diksi)