Jumat, 22 November 2024

Kemenkes Turunkan Tarif Tes PCR Jadi Rp300 Ribu, Kaltim Terapkan Bertahap Karena Menyesuaikan Harga Beli Reagen

Koresponden:
Er Riyadi
Kamis, 28 Oktober 2021 6:47

Andi Muhammad Ishak, Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setprov Kaltim

DIKSI.CO, SAMARINDA - Per Rabu (27/10/2021) Kementrian Kesehatan RI menetapkan pemberlakuan harga tarif baru untuk pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).

Tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR diturunkan menjadi Rp275 ribu untuk Pulau Jawa dab Bali, sementara untuk daerah di luar Pulau Jawa dan Bali dipatok sebesar Rp300 ribu.

Penurunan harga tarif tes RT-PCR, ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR.

Melalui surat edaran tersebut, diimbau agar semua fasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit, laboratorium dan fasilitas pemeriksa dapat mematuhi batasan tarif tertinggi RT-PCR tersebut.

Selain mengatur harga, hasil pemeriksaan menggunakan biaya Rp300 ribu dikeluarkan dengan durasi maksimal 1x24 jam dari pengambilan sampel swab.

Dinas kesehatan provinsi dan dinas kesehatan kab/kota, diminta melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan batas tarif tertinggi di daerah masing-masing.

Kaltim, menjadi daerah yang akan menjalankan surat edaran Kemenkes RI tersebut.

Hanya saja, menurut Andi Muhammad Ishak, Juru Bicara Satgas Covid-19 Kaltim, pelaksanaan penerapan harga tarif PCR dilakukan secara bertahap.

"Penyesuaian tarif dilakukan bertahap, paling logis seperti itu. Tapi semoga Labkesda Kaltim bisa segera menindaklanjutinya," kata Andi, dikonfirmasi Kamis (28/10/2021).

Pasalnya, untuk penetapan harga tarif tes RT-PCR, pihak lab mesti mempertimbangkan harga pengadaan reagen untuk kebutuhan tes.

Jika reagen dibeli dengan harga sebelum penetapan harga baru, maka pemeriksaan tes masih akan menggunakan tarif lama.

"Perlu dilihat juga kesiapan lab terutama untuk mencari reagen yang harganya sudah disesuaikan juga. Karena kemungkinan ketersediaannya masih sangat terbatas," jelasnya.

Meski begitu, Andi Ishak yang juga menjabat sebagai Kepala Biro Kesra Setprov Kaltim menegaskan, pihaknya segera menindaklanjuti surat edara Kemendagri.

Termasuk bagi penyedia jasa tes PCR swasta, dan semua lab di Bumi Mulawarman.

"Berlaku untuk semua lab yang menyediakan pemeriksaan PCR," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews