DIKSI.CO, SAMARINDA - Per Rabu (27/10/2021) Kementrian Kesehatan RI menetapkan pemberlakuan harga tarif baru untuk pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).
Tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR diturunkan menjadi Rp275 ribu untuk Pulau Jawa dab Bali, sementara untuk daerah di luar Pulau Jawa dan Bali dipatok sebesar Rp300 ribu.
Penurunan harga tarif tes RT-PCR, ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR.
Melalui surat edaran tersebut, diimbau agar semua fasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit, laboratorium dan fasilitas pemeriksa dapat mematuhi batasan tarif tertinggi RT-PCR tersebut.
Selain mengatur harga, hasil pemeriksaan menggunakan biaya Rp300 ribu dikeluarkan dengan durasi maksimal 1x24 jam dari pengambilan sampel swab.
Dinas kesehatan provinsi dan dinas kesehatan kab/kota, diminta melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan batas tarif tertinggi di daerah masing-masing.
Kaltim, menjadi daerah yang akan menjalankan surat edaran Kemenkes RI tersebut.
Hanya saja, menurut Andi Muhammad Ishak, Juru Bicara Satgas Covid-19 Kaltim, pelaksanaan penerapan harga tarif PCR dilakukan secara bertahap.