Jumat, 22 November 2024

Kemenkes Turunkan Tarif Tes PCR Jadi Rp300 Ribu, Kaltim Terapkan Bertahap Karena Menyesuaikan Harga Beli Reagen

Koresponden:
Er Riyadi
Kamis, 28 Oktober 2021 6:47

Andi Muhammad Ishak, Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setprov Kaltim

DIKSI.CO, SAMARINDA - Per Rabu (27/10/2021) Kementrian Kesehatan RI menetapkan pemberlakuan harga tarif baru untuk pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).

Tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR diturunkan menjadi Rp275 ribu untuk Pulau Jawa dab Bali, sementara untuk daerah di luar Pulau Jawa dan Bali dipatok sebesar Rp300 ribu.

Penurunan harga tarif tes RT-PCR, ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR.

Melalui surat edaran tersebut, diimbau agar semua fasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit, laboratorium dan fasilitas pemeriksa dapat mematuhi batasan tarif tertinggi RT-PCR tersebut.

Selain mengatur harga, hasil pemeriksaan menggunakan biaya Rp300 ribu dikeluarkan dengan durasi maksimal 1x24 jam dari pengambilan sampel swab.

Dinas kesehatan provinsi dan dinas kesehatan kab/kota, diminta melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan batas tarif tertinggi di daerah masing-masing.

Kaltim, menjadi daerah yang akan menjalankan surat edaran Kemenkes RI tersebut.

Hanya saja, menurut Andi Muhammad Ishak, Juru Bicara Satgas Covid-19 Kaltim, pelaksanaan penerapan harga tarif PCR dilakukan secara bertahap.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews