Jumat, 20 September 2024

Kemenag Bontang Belum Bisa Pastikan Izin Salat Tarawih di Masjid

Koresponden:
Irwan Wahidin
Kamis, 9 April 2020 5:23

Kasi Bimas Islam Kemenag Bontang, Ali Mustofa / Diksi.co

DIKSI.CO, BONTANG - Kementerian Agama Kota Bontang belum bisa memastikan memberikan izin kepada masyarakat untuk menjalankan salat tarawih di Masjid.

Melalui Kasi Bimas Islam Kemenag Bontang Ali Mustofa mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan rapat dengan Wali Kota, membahas penyikapan KLB Kota Bontang dalam rangka penanganan pencegahan corona virus disease (Covid-19).

"Kami lihat lagi nanti perkembangan ke depan, ada rapat lagi dengan Bu Wali. Siapa tahu ada keajaiban. Apabila kondisi Bontang belum normal, belum aman dari Covid-19, maka salat tarawih dan lebaran dilaksanakan di rumah masing masing," ujar Ali.

Meski 2 pasien positif Covid-19 yang dirawat di RSUD Taman Husada Bontang telah dinyatakan sembuh, status kejadian luar biasa (KLB) Kota Bontang belum dicabut oleh Wali Kota. Artinya Bontang masih waspada terhadap Covid-19.

"Harapan semua pasti mau ke masjid, kalau sebelum Ramadhan aman, kami langsung akan buatkan edaran untuk membuka semua masjid, ambal-ambal yang diinstruksikan digulung dihampar lagi," katanya.

Upaya pemutusan mata rantai penyebaran Covid-19 terus dilakukan Pemkot Bontang dan seluruh stake holder terkait. Salah satu yang menjadi pemicu keramaian atau berkumpulnya banyak orang yakni di rumah ibadah Masjid. Untuk itu, dalam waktu dekat Ali sebut akan ada rapat lanjutan mengenai hal tersebut.

Dirinya berharap kepada seluruh masyarakat bisa menaati anjuran pemerintah untuk tetap berada di rumah. Pun demikian menjelang bulan Ramadhan, kini muncul anjuran untuk tidak melakukan kegiatan pulang kampung atau mudik.

"Jangan keluar atau sebaliknya, yang diluar jangan masuk ke Bontang, karena bahaya. Mudik pun tidak dianjurkan dulu supaya wabah tidak kemana-mana lagi," tuturnya.

Sebelumnya, Kementerian Agama telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2020 yang berisi tentang panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441H bagi umat muslim.

Panduan beribadah yang dimaksud yakni sejalan dengan Syariat Islam sekaligus bentuk pencegahan, mengurangi penyebaran, dan melindungi umat muslim dari risiko Covid-19.

Salah satu poin yang tercantum dalam surat edaran tersebut, Kemenag meminta umat muslim di seluruh Indonesia untuk menjalankan salat tarawih dan buka puasa di rumah masing-masing. (tim redaksi Diksi) 

 

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews