Jumat, 20 September 2024

Keluarkan Surat Edaran PPKM Darurat, Sejumlah Kegiatan Masyarakat Dibatasi

Koresponden:
Ainun Amelia
Minggu, 11 Juli 2021 10:9

Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud/Diksi.co

DIKSI.CO, BALIKPAPAN -  Pemerintah Kota Balikpapan kembali mengeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat untuk pencegahan, pengendalian dan penanganan pandemi Corona Virus Disease-2019 di Kota Balikpapan

Surat Edaran ini diberlakukan secara efektif mulai tanggal 12 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021, yang ditanda tangani oleh Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud, Minggu 11 Juli 2021.

"PPKM Darurat sekarang sudah diinstruksikan untuk 3 kota di Kalimantan Timur yaitu Balikpapan, Bontang dan Berau," kata Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud.

Pada surat edaran ini ditekankan bahwa tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.

Adzan dan sholat 5 waktu khusus untuk penjaga/marbut/kaum Masjid/Mushola tetap diadakan.

Fasilitas Umum kawasan Lapangan  dan sekitarnya, Halaman Stadion Tenis Indoor, Halaman Stadion Batakan, Halaman Dome, Kawasan Grand City, Lapangan Foni, Taman Bekapai, Taman Tiga Generasi dan Taman Lalu Lintas dilakukan penutupan. 

Selama PPKM Darurat ini juga didirikan Posko Check Point/Penyekatan pada pintu keluar-masuk Kota Balikpapan, melalui moda transportasi udara, darat dan  laut pada :

1) Jln Soekarno-Hatta Km 17, dibawah  koordinasi Polresta Balikpapan.
2) Jalan Mulawarman-Dandito Manggar, di bawah koordinasi Polresta Balikpapan
3) Dermaga Kampung Baru, di bawah koordinasi Lanal Balikpapan
4) Pelabuhan Ferry Kariangau, di bawah koordinasi KODIM 0905/Balikpapan
5) Bandar Udara SAMS Sepinggan Balikpapan, di bawah koordinasi Lanud Dhomber Balikpapan
6) Pelabuhan Semayang Balikpapan, di bawah koordinasi Lanal Balikpapan

Sejalan dengan upaya pemerintah memperketat dan membatasi mobilitas masyarakat, maka perusahaan yang merencanakan mendatangkan tenaga kerja dari luar Daerah, juga diminta untuk menunda jadwal kegiatan yang dimaksud sampai dengan akhir masa diberlakukannya PPKM Darurat. (tim redaksi Diksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews