Senin, 25 November 2024

Kejari Kutim Bekuk 3 ASN dan 1 Direktur Swasta Terkait Dugaan Kasus Korupsi Solar Cell Senilai Rp 53,6 Miliar

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Sabtu, 23 Juli 2022 7:58

Jajaran Korps Adhyaksa Kutim saat merilis ungkapan kasus dugaan rasuah oleh 3 oknum ASN dan 1 direktur swasta terkait pengadaan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) solar cell home system senilai Rp 53,6 miliar. (IST)

DIKSI.CO, SAMARINDA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Timur (Kutim) berhasil mengungkap kasus korupsi oleh 3 oknum oknum aparatur sipil negara (ASN) senilai Rp 53,6 miliar.

Informasi dihimpun, dugaan kasus rasuah itu dilakukan tiga pelaku terkait pengadaan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) solar cell home system.

Dijelaskan Kasi Intel Kejari Kutim Yudo Adiananto bahwa ketiga oknum ASN yang ditetapkan tersangka itu merupakan pejabat dari Dinas DPMPTSP dan Bapenda Kutim.

Ketiganya resmi dibekuk usai Korps Adhyaksa menemukan dua alat bukti pada Jumat (22/7/2022).

Ketiga tersangka itu diketahui berinisial HSS, ABD dari DPM-PTSP Kutim dan PAS dari Bapenda Kutim sebagai pemilik anggaran dari 380 paket kegiatan.

Mereka diduga terlibat melakukan tindak rasuah pengadaan solar cell.

"Hari ini mereka sudah kami tetapkan sebagai tersangka usai ditemukan dua alat bukti hasil pemeriksaan tim penyidik," ungkap Yudo melalui siaran tertulisnya yang diterima media ini, Sabtu (23/7/2022).

Selain ketiga pejabat ASN tersebut, Kejari Kutim pasalnya juga telah menetapkan satu tersangka lainnya, yakni MZW Direktur PT Bintang Bersaudara Energi yang berperan sebagai rekanan penyedia jasa.

Lebih lanjut Yudo menyampaikan, dugaan tindak korupsi dalam pengadaan solar cell terungkap setelah pihaknya mendapatkan hasil laporan dari Tim Audit BPK RI pada bulan Mei 2021 lalu.

"Proyek ini kegiatan dari Pemkab Kutim yang diserahkan ke DPMPTSP pada tahun 2020 lalu. Namun tim audit BPK pusat pada 2021 menemukan adanya dugaan penyalahgunaan anggaran, dari sana kami lakukan pendalaman dan didapati adanya kerugian negara sebesar Rp 53,6 miliar," bebernya.

Lanjut Yudo, masing-masing tersangka memiliki modus dan peran yang berbeda. Mulai dari melakukan mark-up harga barang, hingga melakukan pekerjaan di luar progres sesuai undang-undang.

"Hal itu dilakukan agar bisa dikerjakan dengan pihak-pihak mereka. Selain itu mereka sudah mengeluarkan anggaran sedangkan pengerjaan tidak berjalan," terangnya.

Keempat tersangka pun kini sudah ditahan dan dititipkan ke sel tahanan Polres Kutim.

Sejauh ini, Kejari Kutim masih terus mendalami kasus korupsi anggaran Solar Cell. Diduga masih ada keterlibatan pihak lain.

"Jadi tidak berhenti hanya terhadap ke-empat tersangka ini saja dan dipastikan akan terus berlanjut. Kami masih lakukan pengembangan terhadap adanya dugaan pihak lain terlibat dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus ini. Selama itu didukung dengan minimal dua alat bukti," sebutnya.

Akibat perbuatanya, keempat tersangka tersebut di jerat pasal 2 UU Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair, pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (tim redaksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews